Rabu, 13 Oktober 2021|14:26:32 WIB
RADARRIAUNET.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penghentian perkara melalui permainan kotor di instansinya mustahil. Lembaga Antikorupsi punya sistem yang ketat sehingga permainan perkara di KPK mustahil dilakukan.
"Untuk pemahaman bersama, penanganan perkara di KPK sangat berlapis dan ketat. Melibatkan banyak personel dari berbagai tim lintas satgas maupun unit, baik penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 Oktober 2021.
Ali mengatakan penanganan perkara di KPK tidak dilakukan sendirian. Tiap perkara yang berjalan di KPK juga ditangani dengan banyak tim berbeda, sehingga permainan perkara di KPK tak bisa dilakukan.
"Sistem tersebut membuat orang per orang tidak memungkinkan bisa mengatur sebuah perkara," ujar Ali.
Selain itu, pemantauan penanganan perkara dilakukan dengan ketat. Pemantauan perkara bukan cuma dilakukan oleh kepala satuan tugas, namun, dipantau juga oleh direktorat sampai pimpinan, sehingga permainan perkara di KPK tak bisa dilakukan.
"Artinya dalam satu tim saja sangat mustahil dapat mengondisikan perkara agar tidak berlanjut, terlebih sampai pada tingkat direktorat, kedeputian, bahkan sampai pimpinan," tutur Ali.
KPK yakin mantan penyidiknya Stepanus Robin Pattuju berbohong mengaku bisa menutup perkara di Lembaga Antikorupsi. KPK menegaskan hal itu mustahil dilakukan Robin.
Masyarakat diminta bijak mengolah informasi tentang pernyataan Robin. Lembaga Antikorupsi menegaskan Robin tidak punya kuasa menutup perkara di KPK.
"Kami tak bosan meminta masyarakat untuk terus waspada dan hati-hati. Penipuan dan pemerasan dengan modus untuk mengurus perkara di KPK marak terjadi," tutur Ali, seperti disitat dari medcom.id.
RRN