Kamis, 15 April 2021|23:31:52 WIB
RADARRIAUNET.COM: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan total aset yang bisa diambil negara berkaitan dengan hak tagih kasus BLBI nilainya mencapai Rp110.454.809.645.467 atau Rp110,4 triliun.
"Jadi kalau ditulis angka begini biar nanti seragam," kata Mahfud saat konferensi pers di Gedung Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (15/4).
Menyitat CNN Indonesia, Mahfud baru saja menggelar rapat koordinasi dengan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Rapat dihadiri Menko Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkumham Yasonna H. Laoly, dan pejabat terkait.
Ia mengaku sudah merinci seluruh aset terkait BLBI bersama Kementerian Keuangan berdasarkan kurs rupiah, nilai properti, dan harga saham per hari ini.
"Ini yang kemudian menjadi pedoman," ujar mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Menurut Mahfud, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah membuat rincian aset dari para obligor BLBI yang bisa segera ditagih.
"Menteri Keuangan sudah menayangkan, nih uang yang akan ditagih untuk aset kredit sekian, berbentuk saham sekian, berbentuk properti sekian, berbentuk rupiah dan bentuk tabungan sekian, dalam bentuk tabungan uang asing sekian dan sebagainya," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keprres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Satgas ini berisi sejumlah menteri, Jaksa Agung ST Burhanuddin, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Satgas Dana BLBI ini dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban. Masa tugas satgas ini sampai 31 Desember 2023.
Pembentukan Satgas Dana BLBI tak berselang lama usai KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi BLBLI dengan tersangka Sjamsul dan Itjih Nursalim serta Syafruddin Arsyad Temenggung.
Kasus dugaan korupsi BLBI yang menjerat Sjasmul itu ditaksir merugikan negara hingga Rp4,58 triliun.
CNNI/RRN