Senin, 10 Agustus 2020|01:52:11 WIB
RADARRIAUNET.COM: Sejumlah sekolah yang berada di zona kuning covid-19 kini boleh menggelar pembelajaran tatap muka layaknya di zona hijau. Namun pembukaan sekolah tersebut tidak serta merta dilakukan tanpa serentet persyaratan, di antaranya adalah mendapatkan izin dari orang tua siswa.
Nadiem menyebutkan, keputusan orang tua merupakan babak yang paling menentukan. Belajar tatap muka di sekolah ataupun melanjutkan Pembelajaran Jarak Jauh bagi anak akan berada di tangan orang tua.
"Dan bahkan kalau sekolah itu mau melakukan tatap muka dan sudah akan membuka, masing-masing orang tua anak, boleh tidak memperkenankan anaknya masuk ke dalam sekolah, kalau mereka belum nyaman. Dan mereka diperbolehkan melanjutkan PJJ jika orang tuanya tidak memberikan izin untuk masuk sekolah tatap muka," kata Nadiem seperti dikutip dari medcom.id, Sabtu 8 Agustus 2020.
Bagi sekolah yang akan membuka belajar tatap muka, Nadiem mengingatkan untuk menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Ruang kelas pun tak boleh diisi penuh oleh siswa di setiap rombongan belajar.
"Masing-masing rombel hanya diperbolehkan maksimal 50 persen dari kapasitas, berarti harus melakukan rotasi shifting semua sekolah ini," terang Nadiem.
Lebih lanjut, sekolah juga diminta tidak menggelar aktivitas lain selain belajar dalam kelas. Aktifitas seperti ektrakurikuler juga masih tidak diperbolehkan.
"Dan juga tidak ada lagi aktivitas kantin, berkumpul, ekstrakurikuler yang akan ada risiko interaksi antara masing-masing rombel. Hanya boleh sekolah, langsung pulang setelah sekolah. Dan tentunya wajib memakai masker dan berbagai macam berbagai macam checklist yang sangat ketat," ujar Nadiem.
Sebelumnya, satuan pendidikan yang berada di zona kuning diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka di tengah pandemi virus korona (covid-19). Kebijakan ini merupakan hasil revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
RRN/medcom