Cara Anita Kolopaking Lobi Brigjen Prasetyo Didalami
Pengacara terpidana korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra, Anita Dewi Kolopaking. Medcom

Cara Anita Kolopaking Lobi Brigjen Prasetyo Didalami

Sabtu, 08 Agustus 2020|18:50:49 WIB




RADARRIAUNET.COM: Polisi memeriksa pengacara Djoko Soegiarto Tjandra, Anita Kolopaking, dari Jumat, 7 Agustus 2020, sampai Sabtu, 8 Agustus 2020. Polisi mendalami cara Anita sampai melobi Brigjen Prasetyo Utomo dalam pembuatan surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra.

"Penyidik mendalami peran yang bersangkutan. Peran yang bersangkutan selama pembuatan surat jalan palsu tersebut," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu, 8 Agustus 2020.

Awi menyebut Anita merupakan 'jembatan' penghubung Djoko dengan Prasetyo. Polisi mendalami tiap detail cara Anita menghubungkan komunikasi kedua orang itu.

"Tentunya ini digali penyidik mulai poin per poin, waktu ke waktu. Tentunya waktu kan berjalan kan tidak langsung jadi begitu," ujar Awi.

Awi enggan memerinci pertanyaan pemeriksaan yang dilakukan penyidik ke Anita. Alasannya untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.

Namun, polisi bakal mengonfirmasi seluruh hasil pernyataan Anita kepada Prasetyo dan saksi lain. Polisi tak ingin langsung percaya dengan ucapan yang keluar dari mulut Anita.

"Tentunya hasil berita acara yang beranagkutan akan diklarifikasi, dan evaluasi oleh penyidik. Dievaluasi kemudian ada kesesuaian atau tidak," ujar Awi.

Polisi tak segan memburu tersangka lain dalam kasus ini. Sebab, polisi tidak menutup kemungkina tersangka baru terungkap selama penyidikan berjalan.

Sebagai informasi tambahan, Anita saat ini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tanahan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri. Polisi menahan Anita demi kepentingan penyidikan. Polisi juga takut Anita kabur dan menghapus barang bukti.

Anita ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 30 Juli 2020. Anita dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu dan Pasal 223 KUHP tentang Pemberian Pertolongan terhadap Orang yang Ditahan. Anita terancam hukuman enam tahun penjara.

 

RRN/medcom







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE