Pemilik Rekening Terbesar di Bank RI dan Jurus Tolak Bangkrut
Ilustrasi. Foto: CNNI

Pemilik Rekening Terbesar di Bank RI dan Jurus Tolak Bangkrut

Rabu, 05 Agustus 2020|02:01:42 WIB




RADARRIAUNET.COM: Setiap 1 Juli, Bank Dunia memiliki tradisi memperbaharui klasifikasi pendapatan negara-negara di dunia berdasarkan Gross National Income atau GNI. Dan kali ini, lembaga tersebut membuat empat kelompok.

Mereka terdiri dari negara berpenghasilan rendah (US$1.036 dari US$1.026); berpenghasilan rendah menengah (US$1.036-4.045 dari US$1.026-US$3.995); berpenghasilan menengah atas (US$4.046-US$12.535 dari US$3.996- US$12.3750); serta berpenghasilan tinggi (US$12.535 dari US$12.375).

Evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan perubahan pada beberapa faktor, antara lain pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar dan pertumbuhan penduduk.

Indonesia sendiri akhirnya memiliki GNI/Capita mencapai US$4.050 dari sebelumnya US$3.840. Dengan demikian Indonesia naik kelas ke negara perpendapatan menengah atas, namun dengan catatan belum memasukkan dampak dari Pandemi Covid-19.

Namun, pendapatan perkapita Indonesia sebesar USD4.050 ini belumlah dapat mencerminkan tingkat kesejahteraan rakyat Indonesia yang sesungguhnya. Setidaknya jika diukur dari Dana Pihak Ketiga (DPK) di bank.

Mengapa? Karena kecenderungan orang melihat angka saja, tanpa memperhatikan distribusi pendapatan.

Apakah itu cukup representatif dalam menyatakan rata-rata pendapatan rakyat Indonesia sesungguhnya? Padahal, Bank Dunia dalam salah satu tujuannya adalah memerangi kemiskinan pada negara-negara berpendapatan rendah dan menengah.

Lembaga itu menerapkan ukuran tunggal dalam melakukan klasifikasi pendapatan negara-negara di dunia. Ukuran ini sangatlah ironis, sejatinya tidak merefleksikan pendapatan masyarakat yang sesungguhnya.

Ukuran ini berpusat pada pengakuan pendapatan rata-rata (mean). Nilai rata-rata sangat sensitif dipengaruhi oleh kelompok pendapatan tinggi yang ekstrem.

Mari melihat DPK di perbankan nasional lebih jauh.

Berdasarkan Laporan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) pada Mei 2020, dari total 313.131.511 rekening (giro, tabungan, deposit on call, deposito, dan sertifikat deposito) terdapat total DPK Rp6.255 triliun.

Distribusi DPK ini sangat pincang, karena sebanyak Rp2.940 triliun (47 persen dari total DPK) dengan tiering nominal simpanan lebih besar dari Rp5 miliar hanya dimiliki 103.301 rekening (0,03 persen pemilik).

Selain itu, dana sebanyak Rp559 triliun (8,9 persen dari total DPK) dengan tiering nominal simpanan dari Rp2-Rp5 miliar dimiliki dimiliki oleh 179.166 rekening (0,06 persen pemilik).

Lainnya, dana sebanyak Rp432 triliun (0,10 persen dari total DPK) dengan tiering nominal simpanan dari Rp1 miliar-2 miliar dimiliki oleh 302.849 rekening (0,22 persen pemilik); serta dana sebanyak Rp 495 triliun (7,9 persen dari total DPK) dengan tiering nominal simpanan antara dari Rp500 juta-Rp1 miliar dimiliki oleh 685.764 rekening (0,22 persen pemilik).

Ketimpangan DPK

Distribusi proksi DPK ini mencerminkan ketimpangan yang sangat luar biasa di masyarakat, tidak terbayang sebelumnya kepemilikan DPK di tanah air sangat ekstrem disparitasnya.

Kalau diasumsikan, pihak yang mengendalikan kekayaan adalah pemilik dana tiering nominal lebih besar dari Rp5 miliar maka dapat dikatakan DPK Rp 6.255 triliun di Indonesia dikendalikan oleh 0,03 persen orang dan atau badan usaha.

Kondisi ini sangat menakutkan, karena jika pemilik dana yang hanya 0,03 persen atau sekitar 80.100 rekening orang/badan usaha dimaksud mengalami kegagalan bisnis, maka Indonesia akan mengalami kebangkrutan.

Tantangan Pembangunan Jadi, apakah kita bangga dengan kategori yang disandang sebagai negara penpendapatan menengah atas? Masih banyak pekerjaan rumah negara yang harus dikerjakan, tidak bisa lagi Indonesia bekerja secara biasa-biasa saja.

Menilik data OJK pada April 2020, distribusi DPK pada masing-masing provinsi juga jomplang.

Misalnya, dana Rp3.100 triliun (50,59 persen DPK) ada di DKI Jakarta; Rp592 triliun (9,66 persen DPK) ada di Jawa Timur, Rp 510,28 triliun (8,33 persen DPK) ada di Jawa Barat, Rp 310,76 triliun (5,07 persen DPK) di Jawa Tengah, dan Rp240,37 triliun (3,92 persen DPK) ada di Sumatera Utara.

Sementara yang rendah, Rp4,94 triliun (0,08 persen DPK) ada di Sulawesi Barat; Rp5,35 triliun (0,08 persen DPK) ada di Gorontalo, Rp 8,14 triliun (0,13 persen DPK) ada di Maluku Utara, Rp. 13,03 triliun (9,21 persen DPK), dan Rp 13,49 triliun (0,22 persen dari total DPK) ada di Maluku.

Kejar Ketertinggalan

Dari distribusi DPK pada beberapa provinsi, terdapat disparitas yang ekstrem juga. Bagaimana mungkin daerah yang memiliki DPK minim dapat membangun dengan baik mengejar ketertinggalan?

Karena secara praktik terbaik perbankan, DPK bakal menjadi cerminan kredit yang akan disalurkan. Bila likuiditas di daerah minim, maka alokasi kredit akan diperoleh dari provinsi lain yang likuiditasnya lebih moncer.

Namun, akibat perolehan kredit berasal dari provinsi lain, aliran uang akan kembali lagi kepada asal provinsi yang memberikan kredit.

Oleh karena itu, sebaiknya pemerintah harus menggagas skenario pembangunan berdasarkan peningkatan percepatan pertumbuhan pada daerah atau provinsi yang memiliki DPK rendah.

Tujuannya jelas: mengejar ketertinggalan daerah tersebut.

Distribusi aset dalam bentuk DPK yang rendah, merupakan cerminan lambatnya pembangunan bagi provinsi atau daerah. Banyak perusahaan yang berlokasi di Jakarta melakukan pinjaman untuk disalurkan ke dalam proyek di daerah, namun pencatatannya tetap berada di ibu kota.

Pola ini harusnya berubah.

Pemerintah bisa membuat regulasi yang mewajibkan perusahaan yang berlokasi di daerah, berkantor pusat di daerah. Sehingga pencatatan kredit berada pada masing-masing provinsi tempat perusahaan beraktivitas.

Hal ini juga akan mendorong Bank Pembangunan Daerah berkembang menjadi bank devisa (melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing) seutuhnya. Kenapa harus seutuhnya? Sebab masih terdapat Bank Pembangunan Daerah dengan status bank devisa, tidak melakukan aktivitasnya sebagai bank devisa, ini dikarenakan cekaknya permodalan.

Untuk mendorong aktivitas bank devisa yang utuh, pemerintah provinsi dan daerah seyogianya meningkatkan pemodalan Bank Pembangunan Daerah yang bertujuan meningkatkan kue transaksi luar negeri sekaligus meningkatkan distribusi aset.

Skenario prinsip distribusi aset dalam skala nasional berubah menjadi redistribusi aset. Konsep redistribusi aset sudah mendesak diterapkan dalam rancangan pembangunan nasional.

Dan tentunya, pemerintah dapat menjadikan DPK yang ada di daerah, sebagai salah satu proksi utama dalam menentukan kebijakan tersebut.

 

RRN/CNNI







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita EKONOMI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE