Ahad, 02 Agustus 2020|04:09:15 WIB
RADARRIAUNET.COM: Mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban (MS Kaban) mengingatkan Jaksa dan keluarga penguasaha (Alm) DL Sitorus Cq. Sihar Sitorus agar segera mengambil alih Hutan Register 40 Padang Lawas, Sumatera Utara ke Negara.
Melansir laman cyber media fokusberitanasional.net, bahwa dalam kasus ini menurut MS Kaban, DL Sitorus telah divonis bersalah sejak 2007 sampai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 2642 K/Pid/2006 tertanggal 12 Februari 2007. Lalu, Peninjauan Kembali Nomor 39 PK/Pid/2007 tertanggal 16 Juni 2008. (Alm) DL Sitorus dihukum 8 tahun penjara, denda Rp5 miliar. “Artinya, lahan 47.000 Hektar yang dikuasai oleh anak DL Sitorus (Sihar Sitorus_red) tersebut tinggal dieksekusi, karena status hukumnya sudah jelas dan negara tidak boleh kalah dengan pengusaha,” ujar MS Kaban.
“Hasil dari perkebunan ilegal tersebut sangat luar biasa, bayangkan ada berapa triliun kerugian negara setiap tahunnya akibat penguasaan lahan tersebut. Dalam 47.000 hektar lahan perkebunan kelapa sawit bisa menghasilkan 47 ribu ton kelapa sawit, lalu dikali Rp1,600/Kg maka akan diperoleh sekitar 75 Milyar 200 juta sebagai penghasilan dalam sebulan”. Tandas MS.Kaban.
Dan sedangkan lahan tersebut sudah lebih 13 tahun dikuasai oleh PT.Torganda milik (alm) DL.Sitorus. Publik dapat menilai hitungannya sudah Rp902,400,000,000 per tahunnya uang yang seharusnya masuk ke kas Negara setiap tahun, jika sudah 13 tahun dikuasai berarti Rp11,731,200,000,000 yang diperoleh pengusaha PT.Torganda Sihar Sitorus yang sekarang notabene kepemilikan PT.Torganda bernama Sihar Sitorus yang sedang melakukan penjaringan menjadi calon Wakil Gubernur Sumatera Utara.
Pasalnya Lahan tersebut diketahui dikuasai oleh (Alm). Darianus Lungguk Sitorus, sebelum MA memutuskan kelapa sawit dan seluruh aset tersebut dikembalikan untuk Negara.
KPK sendiri juga pada tahun 2018 telah menyetujui atau memberi syarat kepada Menteri Lingkugan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya untuk menyita tanah Register 40 atau tanah Perhutani dan atau tanah rakyat di Tapanuli Selatan tersebut seluas 47 ribu hektar.
Demikian juga Menteri LHK Siti Nurbaya pernah merilis keterangan resminya kepada salah satu media menyatakan “pihak KLHK sedang menyiapkan sejumlah langkah untuk mengambil alih aset negara yang sampai sekarang masih dikuasai oleh keluarga DL Sitorus” terang Siti Nurbaya.
Menteri LHK Siti Nurbaya juga menargetkan “KLHK dapat mengeksekusi lahan milik DL Sitorus sebelum pertengahan tahun 2018. KLHK sudah bisa berlanjut kepada langkah-langkah berikutnya dan untuk penyelamatan aset negara berupa kawasan hutan produksi yang sekarang ditanami sawit seluas 47 ribu hektar”. tulis Siti Nurbaya di tahun 2018.
Mengapa Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar lembaga tersebut dapat membantu mengeksekusinya? Apa yang ditakutkan oleh Menteri Siti Nurbaya Bakar? Hal ini yang tidak terjawab hingga berita ini terbit.
Direktur Eksecutive Lembaga anti rasuah GACD, (Goverment Asociation Coruption & Discrimination) Andar Situmorang mempertanyakan keseriusan Negara dalam kasus ini, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menteri LHK Siti Nurbaya, terkait lahan seluas 47 ribu Hektar yang berada di Padang Lawas Tapanuli Selatan Sumatera Utara, “Berapa KPK dan Siti Nurbaya disuap oleh Sihar Sitorus (Dirut PT. Torus Ganda)”. Ungkap Andar Situmorang kepada media fokusberitanasional.net.
Seperti diketahui Sihar Sitorus adalah Putra dari DL Sitorus (ALm) dan juga saat ini Anggota DPR-RI dari PDIP. Lebih lanjut Andar mengatakan ”kenapa Menteri ATR/BPN diam saja terkait terbitnya 7000 Sertifikat Hak Milik palsu atau fiktif yang dikeluarkan BPN Tapanuli Selatan, saat ini dikuasai oleh PT. Torus
Ganda”. tandas Andar. “7000 Sertifikat tersebut, kata Andar, digadaikan oleh DL Sitorus ke Bank, hal tersebutlah yang mendasari saya untuk melaporkan ke KPK, Bareskrim serta Polda Sumatera Utara”. tegas Adar.
Dikatakan Andar “PT.Torganda ini sendiri juga termasuk salah satu perusahaan pengempang dana BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) sebesar 231 Milyar, lebih jauh Andar juga meminta agar Presiden Jokowi untuk memperhatikan kasus yang merugikan negara ini. “Jika ini dibiarkan terus menerus dan berlarut, maka akan semakin merajalela orang atau oknum untuk merambah hutan lindung Republik Indonesia ini,” tandas Andar Situmorang.
***