BI Sempurnakan Ketentuan GWM dan Valas Dorong Aliran Dana ke Masyarakat
Bank Indonesia (BI). Foto : MI/Medcom

BI Sempurnakan Ketentuan GWM dan Valas Dorong Aliran Dana ke Masyarakat

Jumat, 31 Juli 2020|00:36:31 WIB




RADARRIAUNET.COM: Bank Indonesia (BI) menyesuaikan ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) dalam Rupiah dan Valuta Asing (Valas) Bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS). Penyempurnaan ketentuan tersebut dirilis bank sentral melalui dua beleid.

Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko membeberkan, ketentuan pertama dikeluarkan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/10/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi BUK, BUS, dan UUS.

Sementara ketentuan selanjutnya melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 22/19/PADG/2020 tentang Perubahan Keenam atas PADG No.20/10/PADG/2018 Tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi BUK, BUS, dan UUS.

"Kedua ketentuan tersebut berlaku efektif mulai 1 Agustus 2020," ujar Onny dalam keterangan tertulis yang dikutip melalui laman resmi Bank Indonesia di Jakarta, Kamis, 30 Juli 2020.

Lebih lanjut Onny menjelaskan, penyempurnaan kedua ketentuan ini menyesuaikan substansi terkait kebijakan pemberian jasa giro kepada BUK, BUS, dan UUS yang memenuhi kewajiban GWM dalam Rupiah baik secara harian dan rata-rata.

Seperti diketahui, dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2020 memutuskan untuk memberikan jasa giro kepada bank yang memenuhi kewajiban GWM dalam Rupiah baik secara harian dan rata-rata sebesar 1,5 persen per tahun dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapat jasa giro sebesar tiga persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK), efektif berlaku 1 Agustus 2020.

"Kebijakan tersebut ditempuh sebagai bagian dari bauran kebijakan Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, dalam rangka memitigasi risiko pandemi covid-19 terhadap perekonomian serta mendukung pemulihan ekonomi nasional," ucap Onny.

Hingga 14 Juli 2020, Bank Indonesia telah menambah likuiditas (quantitative easing) di perbankan sekitar Rp633,24 triliun, termasuk penurunan GWM sekitar Rp155 triliun dan ekspansi moneter sekitar Rp462,4 triliun. Longgarnya kondisi likuiditas tercermin pada rendahnya suku bunga Pasar uang Antarbank (PUAB), yaitu di sekitar empat persen pada Juni 2020, serta rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) tetap besar yakni 24,33 persen pada Mei 2020.

Adapun pertumbuhan besaran moneter M1 dan M2 pada Mei 2020 juga meningkat menjadi 9,7 persen (yoy) dan 10,4 persen (yoy). Ekspansi moneter Bank Indonesia yang masih tertahan di perbankan ini diharapkan dapat lebih efektif mendorong pemulihan ekonomi nasional dengan percepatan realisasi anggaran dan program restrukturisasi kredit perbankan.

 

 

Lex Hrf/Medcom/RRN







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita EKONOMI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE