Selasa, 28 Juli 2020|18:37:33 WIB
RADARRIAUNET.COM: Seribuan karyawan PT Masuba Citra Mandiri (MCM) yang berada di desa Pendalian IV Koto Kabupaten Rokan Hulu melakukan mogok kerja.
Dilansir katakabar.com, Aksi mogok kerja itu sebagai bentuk protes keras terhadap perusahaan meniadakan jatah beras satu bulan yaitu hak jatah beras bulan Juli 2020. Para karyawan menuntut dan bakal mogok kerja lebih lama hingga pihak perusahaan memenuhi hak mereka.
MM, Ketua Serikat Pekerja Bun PT MCM, mengaku sudah berkordinasi dengan pimpinan perusahaan terkait aksi mogok kerja itu. Kemudian juga kordinasi dengan Disnaker sebelum aksi mogok kerja dilakukan terkait peniadaan jatah beras terhadap karyawan.
"Sejauh ini, apakah karyawan akan melaksanakan mogok kerja lanjutan atau bagaimana kita selaku SP Bun masih menunggu reaksi dari karyawan. Tapi yang kita tau karyawan kan terus mogok kerja bilaman hak mereka tidak dikeluarkan," kita MM kepada katakabar.com, Selasa (28/7).
Selain itu kata dia, pihaknya juga sudah menyampaikan keluhan para karyawan terhadap pimpinan PT MCM soal mengapa beras jatah yang seharusnya ada buat karyawan.
"Saya selaku Ketua SP Bun PT MCM sudah menyampaikan persoalan ini ke pimpinan, artinya sudah kita pertanyakan mengapa beras jatah yang seharusnya diberikan buat karyawan ditiadakan, yakni untuk bulan ini Juli 2020 ini,"
"Setelah kita pertanyakan kepada bapak Ilman pimpinan PT MCM alasanya itu sudah surat edaran dari pimpinan pusat PT MCM Jakarta," terangnya.
Salah satu karyawan yang tidak mau disebut namanya mengatakan, mengeluhkan sikap perusahaan yang terkesan menjadikan karyawannya sebagai budak mereka yang tidak diberi makan.
"Kami mau makan apa kalau tidak dikasih jatah beras, kami mau makan apa. Kami ini manusia kenapa diperlakukan seperti ini, ini bulan zaman penjajahan lagi kah..! Kami tidak terima, memangnya kami ini babu," lirih suara keras seorang karyawan PT MCM itu.
Sekedar diketahui, sejumlah karyawan PT MCM mulai dari devisi 1-3 melakukan aksi protes dan berbondong bondong datang kekantor PT MCM untuk menuntut hak-hak mereka sebagai karyawan. Situasi kini sangat memanas dan bisa jadi situasi semakin tidak terkendali.
Seperti kita ketahui UU tenaga kerja No.13 Tahun 2003 UU tenaga kerja, sudah mengatur tentang pemberlakuan tenaga kerja secara manusiawi dan mensejahtrakan karyawannya. Bukan malah sebaliknya, karyawan tidak dikasih jatah beras.
"Untuk itu, kami yakin ada indikasi permainan dari pimpinan perusahaan bersama staf stafnya. Apakah benar," tanya sejumlah karyawan lainnya.
Mereka meminta Dinas tenaga kerja agar Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) agar menindak lanjuti permasalahan ini. Mereka menyebut, bila perlu memberikan sanksi kepada PT MCM karna sudah melanggar UU tenaga kerja No.13 Tahun 2003.
RRN/KKC/SMR