Senin, 27 Juli 2020|19:50:21 WIB
RADARRIAUNET.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan pengusutan perkara rasuah. Fakta baru dan alat bukti lainnya berpotensi menyeret pelaku korupsi lain.
Sebanyak 70 orang menjadi tersangka dari hasil pengembangan perkara pada Laporan Tahunan KPK 2019. Beberapa pejabat atau penyelenggara negara yang kerap muncul di media ikut terjerat.
"Bagai membuka ‘kotak pandora’, ketika fakta demi fakta ditemukan dan didalami," tulis Laporan Tahunan KPK 2019 seperti dikutip Medcom.id, Senin, 27 Juli 2020.
Contohnya, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) periode 2014-2019 Imam Nahrawi. Ia terlibat suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada program Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018.
Imam dinyatakan bersalah dan dihukum tujuh tahun penjara denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga dikenakan denda Rp18 miliar serta hak berpolitik dicabut empat tahun.
Kemudian, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2014, Emirsyah Satar. Ia terlibat suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.
Emirsyah dinyatakan bersalah di pengadilan tingkat pertama. Ia divonis delapan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Koruptor lainnya ialah mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Dia terlibat suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan penerimaan lain yang terkait jabatan. Bowo divonis lima tahun bui.
Beberapa nama koruptor lainnya yang berhasil diungkap kejahatannya oleh KPK, yakni Bupati Cirebon periode 2014-2019 Sunjaya; Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019 Supriyono; Wali Kota Tasikmalaya periode 2012-2017 Budi Budiman; mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, dan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.
RRN/Lex