Polisi Cecar Maria Pauliene Soal Fasilitas Kredit hingga L/C Fiktif
Tersangka kasus pembobolan BNI, Maria Pauline Lumowa, berhasil diekstradisi dari Serbia ke pemerintah Indonesia setelah 17 tahun buron. ANT/Aditya Pradana Putra

Polisi Cecar Maria Pauliene Soal Fasilitas Kredit hingga L/C Fiktif

Senin, 27 Juli 2020|00:23:53 WIB




RADARRIAUNET.COM: Kepolisian tengah memeriksa pembobol dana BNI Maria Pauliene Lumowa. Polisi mencecar Maria pertanyaan yang sama dengan terpidana, Adrian Herling Waworuntu (AHW).

"Pemeriksaan kali ini terkait dengan pemeriksaan yang kemarin ditujukan kepada saksi AHW terkait pemberian fasilitas kredit, pengajuan kreditnya, sampai pencariannya, kemudian L/C fiktif yang digunakan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Juli 2020.

Ahmad mengatakan pemeriksaan masih berlangsung. Dia tak memungkiri ada tersangka baru dalam pengusutan kasus warga Belanda tersebut.

"Ini dalam pengembangan, dalam pemeriksaan. Kalau dalam pemeriksaan ada tersangka baru akan disampaikan," ujar Ahmad.

Ahmad menyebut Maria dalam keadaan sehat. Maria dapat menjawab pertanyaan dengan baik.

Keluarga Maria pun sering mengunjunginya. Polisi memberikan fasilitas besuk sesuai jam operasional.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memeriksa terpidana kasus pembobol dana BNI Adrian Herling Waworuntu di Lapas Pondok Rajeg Cibinong pada Kamis, 23 Juli 2020. Penyidik mengajukan 30 pertanyaan.

Meski AHW emoh bersumpah atas keterangannya, penyidik menganggap keterangan saksi itu bisa menguatkan. Pasalnya, dia terpidana dalam kasus yang sama dengan Maria.

"Keterangan dari saksi atas nama AHW oleh penyidik dianggap menguatkan, karena dua-dua duanya berbuat yang sama," ungkap Ahmad.

Maria merupakan salah satu tersangka pembobol dana BNI melalui L/C fiktif yang terjadi pada 2003. Negara dirugikan Rp1,7 triliun atas perbuatannya.

Setelah 17 tahun buron, Maria akan menghadapi proses hukum atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup.

Teranyar, polisi juga mengenakan Maria Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Aset-aset warga Belanda itu bakal ditelusuri.

 

RRN/Medcom.id







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE