Sabtu, 25 Juli 2020|09:29:40 WIB
RADARRIAUNET.COM: Akhirnya, mantan Direktur Utama PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER), Irhas Pradinata Yusuf, ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Kamis (23/7/2020). Dirut badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Riau itu, dijebloskan ke sel tahanan Markas Polisi Resor Kota (Mapolresta) Pekanbaru selama dua puluh hari ke depan guna keperluan penyidikan.
Dilansir siberindo.com, Kejari Pekanbaru merasa perlu menahan Irhas karena berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik mengantongi alat bukti cukup kuat. Dengan penahanan ini, sudah empat pesakitan yang mesti bertanggung jawab atas kerugian negara Rp1,2 miliar. Tiga tersangka lain yakni: Irfan Helmi, mantan Pimpinan Desk PMK PT PER; Rahmawati, mantan Analisis Pemasaran PT PER; dan Irawan Saryono, Ketua Kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menerima dana kredit.
Ketiga nama terakhir, telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, serta divonis pidana penjara masing-masing empat tahun dan lima tahun, serta diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan. Bahkan, terhadap Rahmiwati dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp1.289.082.000,- subsider 1 tahun kurungan.
Begitu tiba di gedung Kejari Pekanbaru, Kamis (23/7/2020) sekitar 09.30 WIB, Irhas langsung menuju ruang pemeriksaan Bidang Pidana Khusus (Pidsus). Dia pun disambut Tim Medis Kejari Pekanbaru, untuk memastikan kesehatannya. Salah satunya, rapid test untuk mendeteksi virus Covid-19, di mana hasilnya Irhas dinyatakan nonreaktif.
Lebih lima jam di gedung Korps Adhyaksa Pekanbaru, Irhas terlihat mengenakan rompi warna orange digiring menuju mobil tahanan dan langsung dibawa ke Mapolresta Pekanbaru. Sayang, ketika melewati sejumlah awak media yang telah lama menunggu, Irhas memilih tidak menjawab pertanyaan yang ditujukan kepadanya.
Kepada media, Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni mengatakan penahanan Irhas untuk mempermudah proses penyidikan. Pihaknya khawatir, tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.
‘’Dalam tahap penyidikan ini, tersangka kita tahan selama dua puluh hari di sel tahanan Polresta Pekanbaru, sebelum dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Klas I Pekanbaru,’’ ujar Yuriza seraya menambahkan penyidik segera merampungkan berkas perkara dan selanjutnya dilakukan proses melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Peneliti.
Dan atas perbuatannya, mantan Dirut PT PER ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. RRN/SBC/SMR