Jumat, 26 Juni 2020|14:05:38 WIB
RADARRIAUNET.COM: Pemerintah Kabupaten Siak kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-9 kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara berturut-turut terhitung sejak tahun 2011.
Di lansir Riaulink.com, Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI perwakilan Provinsi Riau, Thomas Ipoeng Andjar Wasita kepada 3 kabupaten yaitu Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Kampar, dan Kabupaten Siak di kota Pekanbaru, Kamis (25/6) kemarin.
Bupati Siak, Alfedri bersyukur kembali mendapat predikat tersebut, ia didampingi Ketua DPRD Kabupaten Siak, H Azmi menjadi perwakilan dari kabupaten atas prestasi yang membanggakan itu.
"Sangat bersyukur lagi-lagi Kabupaten Siak kembali menerima laporan hasil pemeriksaan keuangan tahun 2019, dengan predikat WTP yang ke-9 kali secara berturut-turut dimulai dari tahun 2011," kata Alfedri.
Ia mengatakan, Kabupaten Siak sebagai kabupaten yang paling banyak meraih WTP di Provinsi Riau.
"Tentunya ini berkat kerja sama dari seluruh rekan-rekan di lingkungan Pemkab Siak, yang telah melakukan tata kelola keuangan yang baik, berdasarkan prinsip akuntansi berbasis umum yang sudah diupayakan secara maksimal di kabupaten Siak," ujarnya.
Alfedri juga mengatakan apa yang telah diarahkan oleh BPK RI perwakilan Provinsi Riau pada audit keuangan kemarin, dan bimbingan BPK RI bagaimana meningkatkan efektivitas, efinsiensi serta akuntabilitas pengguna keuangan yang lebih baik, akan menjadi catatan bagi Pemkab Siak agar pengelolaan keuangan semakin baik kedepannya.
"Setelah ini, Pemkab Siak akan mengajukan Ranperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2019 kepada DPRD Kabupaten Siak," katanya.
Bupati Alfedri mengapresiasi atas kerja BPK RI perwakilan Provinsi Riau meski ditengah-tengah pandemi Covid-19, mereka berhasil melaksanakan dan menyelesaikan LKPD kabupaten/kota se-Provinsi Riau.
"Meskipun masih dalam pandemi Covid-19, alhamdulillah penyerahan LHP tetap dilaksanakan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang telah di instruksikan oleh Pemerintah pusat," kata Alfedri.
Selanjutnya, laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib ditindaklanjuti oleh bupati/walikota maupun DPRD setiap daerah, untuk mendorong perbaikan laporan keuangan sehingga pengelolaan keuangan di daerah semakin baik, akuntabel dan terus ditingkatkan. RR/RLC/SMR