Kamis, 20 Februari 2020|16:05:37 WIB
RADARRIAUNET.COM: Meski industri asuransi diterpa berbagai permasalahan kompleks, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pertumbuhan industri asuransi masih positif. Memiliki daya tahan yang baik, serta tetap memiliki prospek besar.
Hal ini tecermin dari data OJK sepanjang 2019, di mana premi asuransi komersial yang dikumpulkan mencapai Rp 281,2 triliun (8,0% yoy), dengan premi asuransi jiwa sebesar Rp 179,1 triliun (4,1% yoy). Berikut, premi asuransi umum atau reasuransi sebesar Rp 102,1 triliun.
"Hal ini didukung permodalan industri asuransi yang terlihat dari Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi umum dan asuransi jiwa masing-masing sebesar 345,35% dan 789,37%. Lebih tinggi dari threshold 120%," ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, dalam keterangan resmi, Selasa (18/2).
Lebih lanjut, OJK menyatakan aset industri asuransi yang terdiri dari asuransi jiwa, asuransi umum, reasuransi dan asuransi wajib, juga mengalami pertumbuhan positif sebesar 5,91% (yoy), dari Rp 862,8 triliun pada 2018 menjadi Rp 913,8 triliun pada 2019. Jika ditambah dengan BPJS, hasilnya menjadi Rp 1.370,4 triliun.
"Ini memperlihatkan industri asuransi masih tumbuh secara positif di tengah upaya penyehatan dan proses hukum Jiwasraya. Nilai aset Jiwasraya tercatat Rp 22,03 triliun atau sekitar 1,6% dari total aset industri asuransi. Nilai aset Jiwasraya ini sekitar 0,19% dari total aset industri jasa keuangan yang sekitar Rp 11.300 triliun," lanjut Anto.
OJK juga menilai industri asuransi masih memiliki potensi yang besar untuk tumbuh dan berperan lebih signifikan bagi perekonomian nasional. Mengingat dari sekitar 260 juta penduduk Indonesia, saat ini baru 12,08% yang terlayani produk asuransi.
"OJK berkomitmen untuk mempercepat proses reformasi Industri Keuangan Non Bank (IKNB) termasuk asuransi, yang bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Berikut, meningkatkan standar pengaturan dan kualitas pengawasan, membangun IKNB yang sehat, kokoh dan berkontribusi bagi perekonomian nasional, serta meningkatkan daya saing IKNB dalam menghadapi tantangan ekonomi global," pungkas Anto.
Anto menegaskan berbagai kebijakan telah dan akan dilakukan oleh OJK dari reformasi IKNB, yaitu reformasi pengaturan dan pengawasan, reformasi institusi dan reformasi infrastruktur.
Untuk reformasi pengaturan dan pengawasan, meliputi prudential regulation mengenai review dan rekomendasi terhadap penyesuaian ketentuan modal minimum berbasis risiko (RBC).
Berikut, review dan rekomendasi penyusunan ketentuan penilaian kualitas aset (Asset Quality and Provisioning) dan review dan rekomendasi ketentuan BMPK dan penyediaan dana besar (Large Exposure and Related Party).
RR/MI