Selasa, 18 Desember 2018|21:55:18 WIB
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan baru kasus suap PLTU Riau-I yang mengarah ke Direktur Utama PLN Sofyan Basir tinggal menunggu waktu. Tidak tertutup kemungkinan status tersangka Sofyan dalam kasus suap ini diumumkan Lembaga Antirasuah dalam waktu dekat.
"Nanti kalau ada perubahan status (saksi mejadi tersangka) kita umumkan sabar dulu ya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengutip medcom.id, Jakarta, Selasa, 18 Desember 2018.
Saut belum mau bicara banyak kapan penyelidikan suap PLTU Riau-I ini naik ke tahap penyidikan. Yang jelas, kata dia, saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti kuat untuk menjerat bos PLN tersebut.
Bukti itu, dikumpulkan dari hasil pemeriksaan saksi, termasuk fakta-fakta yang muncul dalam persidangan. "Nanti saatnya kita akan umumkan kalau memang sudah lengkap," pungkas Saut.
KPK baru-baru ini mengakui tengah membuka penyelidikan baru dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-I. Bahkan, Lembaga Antirasuah mengamini pengembangan kasus ini mengarah kepada Direktur Utama PLN Sofyan Basir.
Dalam putusan terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo, Sofyan disebut ikut berperan meloloskan perusahaan Blackgold Natural Recourses Limited sebagai konsorsium penggarap proyek PLTU Riau-I.
Sofyan disebut sebagai pihak yang menawarkan proyek PLTU Riau-I kepada Setya Novanto dan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih agar digarap oleh perusahaan Blackgold, milik Johannes.
Nama Sofyan itu memang berulang kali muncul dalam penyidikan atau persidangan kasus suap PLTU Riau-I. Menurut pengakuan Eni, Sofyans empat dijanjikan menerima fee paling banyak. Namun, akhirnya Sofyan mendapat fee sama dengan yang diterima Eni dan Idrus Marham.
KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Ketiga tersangka itu yakni bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, serta mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Eni bersama dengan Idrus diduga menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo sebagai penggarap proyek PLTU Riau-I.
Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Idrus juga dijanjikan mendapatkan jatah yang sama jika berhasil meloloskan perusahaan Kotjo.
Fzn/RRN/medcom.id