Selasa, 18 Februari 2020|16:08:23 WIB
RADARRIAUNET.COM: Kebijakan pemerintah dalam memprioritaskan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masuk katalog elektronik (e-catalogue)dipandang sudah tepat. Meski begitu, kebijakan itu harus di-ikuti kebijakan afirmatif lain.
"Kebijakan ini tepat, dan kami harap segera diterapkan. Namun, itu saja tidak cukup, harus ada kebijakan afirmatif untuk memudahkan produk UMKM masuk e-ca-talogue.
Dalam hal ini syarat sederhana, tidak seperti persyaratan layaknya perusaha-an-perusahaan besar," ujar Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun, Sabtu (15/2).
Sebelumnya, melalui surat edaran Mensesneg Pratikno baru-baru ini, pemerintah mengambil langkah konkret untuk mendukung sektor UMKM, salah satunya mengenai instruksi memprioritaskan UMKM masuk katalog elektronik.
Ikhsan mengaku dorongan untuk kebijakan keberpihakan bagi UMKM sudah dilakukan dua tahun ini dan terwujud dalam perpres yang membolehkan pembelian produk UMKM tanpa proses e-catalogue.
Namun, dalam prosesnya satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tidak ada yang mau membeli dan tetap ingin melalui e-catalogue karena takut tertangkap KPK.
Dia pun yakin dengan kebijakan memprioritaskan UMKM masuk e-catalogue, pengusaha UMKM sudah siap untuk terlibat, baik dari sisi sumber daya manusia maupun kualitas produk.
Guru Besar Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) Mudrajad Kuncoro menilai kebijakan pemerintah itu sangat baik karena akan memberda-yakan sektor UMKM.
Namun, dukungan lain dari pemerintah perlu diberikan bagi sektor UMKM seperti permodalan dan hal lainnya.
"E-catalogue itu baru satu hal, yakni pemasaran. Itu ber-gantung pada kemampuan UMKM dalam literasi digital. Persoalan lainnya terkait permodalan bagi UMKM karena masih banyak yang unbankable atau tidak memiliki agunan untuk akses permodalan," pungkas Kuncoro.
Penuhi standar
Sekretaris Utama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi menyatakan surat edaran Mensesneg merupakan bagian dari usulan instansinya.
"Aturannya sudah ada di Perpres 16 Tahun 2018 tentang pengadaan. Ada ketentuan setiap pimpinan LKPD (daerah) wajib mencadangkan belanja untuk usaha kecil kalau nilainya di bawah Rp2,5 miliar, kecuali yang kecil tidak mampu," terang Setya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap instansi harus menuangkan dalam sistem rencana umum pengadaan LKPP sebelum tahun anggaran berjalan, yakni pada Desember. Nilai itu sendiri sudah berada di luar pengadaan gaji pegawai.
Sayangnya, aturan tersebut tidak dilaksanakan secara efektif meski sifatnya wajib. Padahal, bila dilakukan, hal tersebut akan memberikan dampak yang masif kepada sektor UMKM.
Untuk itu, ke depannya LKPP akan bekerja sama dengan pihak inspektorat untuk memberikan dukungan dalam hal kepengawasan pelaksanaan kebijakan tersebut.
Dalam menyikapi keluhan Akumindo, Setya menyatakan LKPP akan membuka banyak pintu untuk memudahkan UMKM berusaha. Pasalnya, e-catalogue hanya salah satu upaya LKPP melaksanakan instruksi Presiden Jokowi.
"Hal terpenting ialah produk UMKM tersebut memenuhi standar (sesuai sektor terkait) dan setelah mendapatkan izin akan langsung masuk ke kategori produk dalam negeri dan UMKM," tukas Setya.
RR/MI