Masyarakat Tuntut 787 Hektare Ulayat yang Dikuasai PT DPN
Masyarakat Kenegerian Siberakun, Kuantan Singingi yang menuntut penyelesaian sengketa lahan dengan PT DPN. foto goriaucom

Masyarakat Tuntut 787 Hektare Ulayat yang Dikuasai PT DPN

Kamis, 30 Januari 2020|09:30:58 WIB




RADARRIAUNET.COM: Ratusan masyarakat Kenegerian Siberakun mendatangi Kantor Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau pada Selasa (28/1) yang lalu. Mereka hadir guna mendengarkan perundingan antara ninik mamak dan PT Duta Palma Nusantara (DPN) terkait hak ulayat.

Konflik agraria antara Kenegerian Siberakun dan DPN sudah berlangsung lama. Sebenarnya, tidak hanya dengan Kenegerian Simandolak, tapi juga dengan beberapa kenegerian yang berada di sekitar wilayah operasional PT DPN.

Menurut Duski Mansur, salah seorang tokoh masyarakat Kenegerian Siberakun, konflik antara PT DPN dan masyarakat merupakan buntut tidak terealisasinya perjanjian pada tahun 1998. Dalam kesepakatan itu, Kenegerian Siberakun punya hak ulayat 787 hektare yang kini dikuasai oleh PT DPN.

"Sampai sekarang, hak ulayat masih dikuasai oleh DPN dan kesepakatan 1998 itu menjadi dasar perjuangan kami. Semua dokumen lengkap," ujar Duski dilansir Goriau.com, Rabu (29/1).

Seperti diketahui, masyarakat Kenegerian Siberakun sudah lama memperjuangkan hak ulayat tersebut, namun sampai saat ini belum membuahkan hasil. Mereka meminta Pemkab Kuansing memfasilitasi persoalan tersebut.

Dalam beberapa pertemuan, belum ada kesepakatan antara masyarakat Kenegerian Siberakun dan PT DPN. Pada perundingan sebelumnya, disepakati untuk dilakukan perundingan lanjutan terkait masalah teknis. Pihak PT DPN pun menjadwalkan pertemuan tersebut pada 28 Januari 2020.

"Ternyata, pihak PT DPN tidak hadir dan tidak menepati kesepakatan tersebut. Jika taka ada perundingan, maka kami akan mengambil langkah-langkah untuk mewujudkan perjuangan ini. Intinya, apapun dan sampai kapan pun perjuangan menuntut hak kami akan terus kami lakukan," papar Duski.

Masyarakat Kenegerian Siberakun mendesak Pemkab Kuansing untuk memanggil pihak DPN guna membicarakan persoalan teknis terkait hak ulayat tersebut.

Bupati Surati PT DPN

Sehubungan dengan tuntutan masyarakat Siberakun itu, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau kini menyurati PT Duta Palma Nusantara (DPN) yang tidak hadiri perundingan dengan masyarakat Kenegerian Siberakun, Selasa (28/1).

"Tadi, suratnya sudah diteken bupati melalui Sekda, isinya kita minta agar pihak Duta Palma segera melakukan perundingan dengan masyarakat," ujar Asisten I Setdakab Kuansing Muhjelan Arwan usai menerima ratusan masyarakat Siberakun.

Dikatakan Muhjelan, Pemkab Kuansing berharap persoalan antara masyarakat dan PT DPN segera selesai. Pihaknya akan terus memfasilitasi perundingan dengan PT DPN.

"Sebenarnya, perundingan hari ini sudah menjurus pada permasalahan teknis. Awalnya memang ada perbedaan persepsi atas perjanjian 1998 itu. Namun, setelah beberapa kali pertemuan, tinggal pembahasan masalah teknis," papar Muhjelan.

Muhjelan mengaku sudah beberapa kali menghubungi pihak PT DPN untuk memastikan kehadiran mereka pada rapat tadi. "Sejak hari Ahad, kami sudah hubungi pihak perusahaan, tapi sampai tadi tidak ada respons," katanya.

Masyarakat Kenegerian Siberakun meminta agar Pemkab Kuansing memfasilitasi perundingan dengan PT DPN dalam waktu dekat."Tadi sudah kita sepakati, bahwa pertemuan dengan PT DPN dijadwalkan pada 3 Februari mendatang," ujar Muhjelan.

 

RR/grc/zet







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE