Rabu, 29 Januari 2020|10:18:02 WIB
RADARRIAUNET.COM: PT Bank Riau Kepri (BRK) kembali berurusan dengan pihak Kejaksaan. Kali ini, terkait dugaan korupsi dalam proyek media luar ruangan dengan nilai mencapai Rp1,7 miliar.
Sebagaimana dilansir dari laman HaluanRiau.co, Selasa (28/1), disebutkan media luar ruangan itu berupa iklan garbarata di Bandar Udara (Bandara) Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Proyek itu diketahui dikerjakan oleh PT MP, perusahaan yang dimiliki oleh salah satu petinggi perusahaan pelat merah itu.
Saat ini, pengusutan perkara itu dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Laporan perkara itu telah diterima Korps Adhyaksa Riau itu beberapa waktu lalu. “Lagi pul (pengumpulan,red) data dan informasi,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Senin (27/1).
Mengingat perkara itu masih dalam tahap penyelidikan, Muspidauan belum bersedia memaparkan lebih jauh terkait kronologis perkara. Pihaknya masih fokus mencari peristiwa pidana dalam perkara tersebut.
Kendati begitu, dia tidak menampik jika pengusutan perkara dilakukan terhadap proyek iklan garbarata di Bandara SSK II Pekanbaru. “Iya, (iklan) garbarata itu,” pungkas mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu.
Sementara dari informasi yang dihimpun, proyek tersebut bermula pada tahun 2016 lalu. Dimana PT MP disinyalir menguasai sejumlah proyek untuk bidang promosi mengalahkan sejumlah perusahaan yang menjadi kompetitornya, meskipun dengan nilai penawaran yang lebih rendah.
Sampai akhirnya, pada tahun 2016 ditemukan adanya proyek promosi fiktif di Bandara SSK II, pemasangan iklan di garbarata senilai Rp1,7 miliar. Dananya diketahui telah dicairkan, namun tidak dibayarkan ke pihak bandara.
Namun yang anehnya, pihak BRK tidak melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum dan justru pada tahun 2017, BRK menganggarkan kembali proyek yang sama dengan nilai nyaris dua kali lipat.
Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari BRK terkait perkara tersebut. Sekretaris Perusahaan (Sekper) Jazuli, dan Humas BRK Dwi Hardadi, saat dihubungi, belum bersedia memberi tanggapan.
Sebelumnya, Kejati Riau juga pernah mengusut dugaan korupsi yang terjadi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau dan Kepulauan Riau (Kepri) itu. Teranyar, dugaan kredit macet di BRK Cabang Pangkalan Kerinci senilai Rp1,2 miliar.
Ada dua tersangka dalam perkara itu. Mereka adalah Faizal Syamri yang merupakan mantan Pimpinan Cabang BRK Pangkalan Kerinci, dan Zurman, Direktur PT Dona Warisman Bersaudara (DWB) selaku pihak penerima kucuran kredit.
Perkara lainnya yang pernah diusut adalah, dugaan kredit fiktif di BRK Cabang Pembantu (Capem) Dalu-dalu, Rokan Hulu (Rohul). Ada sejumlah pesakitan dalam perkara itu, yakni Ardinol Amir, mantan Kepala BRK Capem Dalu-dalu. Lalu, tiga orang lainnya adalah bawahan Ardinol saat itu dengan jabatan Analis Kredit. Mereka adalah Zaiful Yusri, Syafrizal dan Heri Aulia.
Perbuatan keempat tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp32,4 miliar.
RR/hr/zet