Rabu, 22 Januari 2020|14:49:07 WIB
RADARRIAUNET.COM: Bencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaikan modal minimum bank secara bertahap hingga Rp3 triliun pada 2022 merupakan upaya memperkuat struktur pondasi perbankan.
Kepala Ekonom Bank BCA, David Sumual mengungkapkan rencana OJK itu merupakan hal yang positif. Menurutnya perbankan merupakan sektor atau industri yang membutuhkan modal besar. Apalagi bisnis perbankan terus bertumbuh sehingga otomatis membutuhkan modal.
“Setiap tahun itu (penyaluran) kredit terus tumbuh. Dalam sejarah kita, mungkin krisis 97 saja kreditnya minus. Tapi yang lainnya positif, naik terus. Artinya kalau kita nambah kredit, modalnya juga harus tambah kuat,” ungkapnya kepada Media Indonesia, kemarin.
Lebih lanjut, David menambahkan bahwa Indonesia saat ini membutuhkan perbankan yang semakin efisien dan juga penyaluran fungsi intermediasi nya makin efektif. oleh karena itu langkah yang dilakukan OJK dengan menaikkan batas minimum permodalam bank akan menghasilkan hal yang positif bagi perbankan.
“Jadi apa yang dilakukan OJK itu positif. Karena keinginannya kan memperkuat basic structur perbankan dari akarnya sehingga secara struktur makin kuat pondasinya,” tandas David.
Senada dengan yang disampaikan David, Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede juga meng apresiasi apa yang dilakukan oleh OJK. Menurutnya implementasi kebijakan peningkatan nominal modal minimum secara bertahap ditujukan untuk meningkatkan penguatan modal perbankan mengingat permodalan merupakan faktor penting untuk menjamin kapasitas dan kelangsungan fungsi intermediasi perbankan.
“Dengan penguatan permodalan, perbankan dapat meningkatkan kemampuan untuk menyerap risiko yang disebabkan oleh kondisi krisis dan atau pertumbuhan pembiayaan perbankan yang berlebihan. Dengan adanya konsolidasi perbankan, diharapkan sektor perbankan akan lebih efisien dalam menjalankan usahanya,” ujar Josua.
Dengan kenaikan batasan minimum permodalan itu pula, Josua merasa bahwa risiko perbankan juga cenderung akan berkurang secara agregat sehingga sektor perbankan akan lebih sustainable di jangka panjang.
Bisa Tanggulangi Sendiri
Bukan hanya itu saja, penguatan modal juga dikatakan sudah sesuai dengan penerapan prinsip Basel III dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016. “Selain itu, penguatan permodalan perbankan juga ditujukan untuk mengikuti penerapan prinsip Basel III dan UU No 9/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan dimana perbankan harus mampu menanggulangi diri sendiri (bail in) seandainya terjadi krisis,” tandas Josua.
Yang masih menjadi catatan dari kebijakan peningkatan modal minimum perbankan ini adalah jangka waktu dan exit policy yang ditawarkan oleh OJK bagi bank-bank yang tidak memenuhi ketentuan baru ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan bila dalam tiga tahun sejak aturan baru dikeluarkan bank BUKU I dan II tidak dapat memenuhi batas minimum modal itu, OJK menawarkan opsi merger atau turun kelas menjadi bank perkreditan rakyat (BPR).
Pengamat perbankan dari Indonesia Banking School (IBS) Batara Simatupang menilai bahwa jangka waktu yang diberikan terlalu singkat. Ia memprediksi bahwa akan banyak pemilik bank yang akan kesulitan meningkatkan permodalannya Rp1 triliun tiap tahun.
“Bukan perkara mudah bagi owner menaikkan modal inti setiap tahun Rp1 triliun,” terang Batara.
Ia mengusulkan adanya rentang waktu dua tahun bagi setiap penambahan modal.
RR/MI