Rabu, 15 Januari 2020|13:23:28 WIB
RADARRIAUNET.COM: Mu diseret ke meja hijau karena menyebarkan video dan tangkapan layar berisikan konten asusila dengan mantan pacarnya. Ia nekat menyebarkan video dan tangkapan layar itu karena sakit hati dibentak oleh pacarnya saat bermain game bersama.
Dalam sidang agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mega Tri Astuti, kejadian ini bermula dari September 2019.
Korban menghubungi terdakwa Mu untuk bermain game mobile legend. Pada saat bermain, terdakwa mengatakan korban adalah pemain pemula. Tidak terima, korban kemudian membentak terdakwa.
“Karena dibentak oleh korban, kemudian terdakwa memblokir nomor handphone saksi korban,” ujar jaksa.
Sakit hati, terdakwa dengan menggunakan nomor handphone baru mengirimkan tangkapan layar video asusila mereka berdua ke ponsel korban. Setelah menerima tangkapan layar itu, korban berusaha mencari terdakwa dan terdakwa tidak mengakui bahwa dirinya yang mengirimkan tangkapan layar tersebut.
Korban juga meminta terdakwa untuk menghapus video asusila tersebut dan memblokir nomor handphone terdakwa.
“Dua hari kemudian saksi korban menerima video berhubungan badan dan video ciuman antara korban dan terdakwa dari pemilik nomor baru. Kemudian saksi korban memblokir nomor baru tersebut,” tuturnya.
Tidak hanya itu, menurut jaksa, terdakwa meminta kepada korban untuk meminta maaf namun tidak dilakukan korban. Sehingga video dan tangkapan layar tersebut dikirimkan oleh terdakwa kebeberapa orang keluarga korban.
Terdakwa juga akan mengancam akan mengirimkan video dan tangkapan layar itu ke masyarakat dan ke beberapa rekan keluarga korban. Terdakwa juga meminta ganti rugi kepada terdakwa, karena atas kejadian ini ia dipecat dari pekerjaannya.
Polresta Barelang dengan mengamankan terdakwa beserta barang bukti satu unit handphone yang didalamnya terdapat satu buah akun atas nama VV yang terhubung dengan media aplikasi whatshapp,” tutur jaksa.
Atas kejadian itu, perbuatan terdakwa telah melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
RR/BTM