Rabu, 15 Januari 2020|13:14:55 WIB
RADARRIAUNET.COM: Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan MSi, mengingatkan semua kepala desa (Kades) jangan hanya menuntut hak saja. Tetapi harus segera menyelesaikan kewajiban, membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana (ADD) yang telah disalurkan pemerintah pada tahun 2019.
Pernyataan ini disampaikan Irwan menjawab persoalan ADD triwulan keempat di Kepulauan Meranti yang belum disalurkan. Kata Iwan, setiap Kades harus memahami bahwa pada tahun 2019 silam, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan RI tidak menyalurkan dana bagi hasil untuk Kepulauan Meranti. Jumlahnya pun sangat banyak, yaitu sekitar Rp86 miliar.
"Mungkin bagi daerah kaya, ini tak seberapa. Tapi bagi kita yang keuangannya pas-pasan, Rp86 miliar itu cukup siginifikan," kata Irwan.
Disampaikannya lagi, akibat tidak disalurkan DBH untuk Kepulauan Meranti sebesar Rp86 miliar itu, tentu mengganggu jalannya penyaluran dana. Baik ke pemerintah desa ataupun kepada beberapa SKPD yang terlambat mengajukan proses pencairan dananya.
Diakui Irwan, Pemkab Kepulauan Meranti telah menganggarkan rata-rata ADD untuk tiap desa sebesar Rp600 juta. Pada tahun 2019, rata-rata Rp400 juta untuk tiap desa sudah disalurkan. Sedangkan sekitar Rp200 juta untuk desa di Kepulauan Meranti belum disalurkan yang merupakan dampak dari tidak ditransfer DBH Kepulauan Meranti oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp86 miliar tersebut.
"ADD yang Rp400 juta itu harus dilaporkan SPJ nya. Camat tolong tekankan ini ke kepala desa, jadi tidak hanya menuntut alokasi mereka yang belum disalurkan tetapi juga harus bertanggungjawab terhadap anggaran yang sudah disalurkan," pinta Irwan.
Terkait arahan Bupati Irwan, Camat Tebingtinggi Rayan Pribadi SH mengaku akan segera memanggil kepala desa. Ia akan mempertanyakan perkembangan SPJ kegiatan yang telah dilaksanakan desa tahun 2019 dalam rangka melengkapi dokumen usulan pencairan.
RR/DNI