Rabu, 18 Desember 2019|14:10:32 WIB
RADARRIAUNET.COM: Jajaran Direktorat Polisi Perairan Polda Riau, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 6.000 belangkas, sejenis satwa laut yang dilindungi negara yang sedianya akan dikirim secara ilegal ke luar negeri.
"Sebanyak 6.000 belangkas yang sudah mati itu, berhasil ditemukan di pelabuhan tikus daerah Tanjung Leban, Bengkalis," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru, dilansir dari laman Antarariau, Selasa (17/12).
Sunarto menjelaskan pengungkapan upaya penyelundupan satwa belangkas itu dilakukan jajaran Ditpolair Polda Riau pada Senin kemarin (16/12) berkat laporan masyarakat.
Ada dua orang tersangka yang berhasil ditangkap dari pengungkapan itu. Keduanya berinisial RS dan HS. Ia mengatakan bahwa satwa belangkas tersebut ditemukan dalam keadaan mati yang dibekukan dalam peti pendingin.
"Modusnya pelaku memasukkan satwa dilindungi tersebut ke dalam peti berpendingin dan dibungkus karung plastik berwarna putih. Barang selundupan ini diangkut dengan truk dengan tujuan ke pelabuhan untuk diselundupkan ke luar negeri," terang Sunarto sebagaimana diberitakan Riauterkini.
Dijelaskan Narto, dalam perbuatan tersebut kedua tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 UU RI no.5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta.
Dikutip dari laman Wikipedia, Mimi atau Belangkas (suku Limulidae) mencakup empat jenis hewan beruas (artropoda) yang menghuni perairan dangkal wilayah paya-paya dan kawasan mangrove.
Kesemuanya merupakan anggota suku Limulidae dan menjadi satu-satunya wakil dari bangsa Xiphosurida yang masih sintas di bumi. Cetakan fosil hewan ini tidak mengalami perubahan bentuk berarti sejak masa Devon (400-250 juta tahun yang lalu) dibandingkan dengan bentuknya yang sekarang, meskipun jenisnya tidak sama.
Orang Jawa menyebut mimi untuk yang berjenis kelamin jantan dan mintuna untuk yang betina. Hewan ini monogamik, sehingga sering dijadikan simbol kelanggengan pasangan suami-isteri.
Orang Inggris mengenalnya sebagai horseshoe crab atau "ketam ladam" karena bentuknya yang dianggap seperti ladam kuda.
Karena termasuk sebagai salah satu hewan langka, Belangkas dilindungi UU no. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Belangkas masuk dalam satwa dilindungi berdasarkan SK Menhut no 12/kpts/ii/1987.
Di luar negeri belangkas biasa dikonsumsi dengan cara dibakar dan diambil darahnya untuk keperluan farmasi. Harga jualnya di pasar internasional sangat menggiurkan, yakni sekilo belangkas dihargai berkisar Rp150 ribu hingga Rp500 ribuan.
Pada saat ini, polisi masih memeriksa intensif kedua tersangka guna pengusutan lebih lanjut.
Sebelumnya pada Oktober 2019 lalu, Polda Riau juga berhasil menggagalkan penyelundupan 1.500 ekor belangkas di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Belangkas yang disita dalam kondisi mati dan disimpan dalam keadaan beku di 15 kotak fiber itu rencananya akan dikirim ke Malaysia. Satwa itu diduga kuat dikumpulkan pelaku dari wilayah perairan Rokan Hilir, yang selama ini memang menjadikan garis pantai dan perairan dangkal sebagai habitat hidupnya.
RR/ant/rtc/zet