Usut Kasus Novanto-Trump, MKD Diminta Tak Lunglai Tegakan Hukum ke Atas
Usut Kasus Novanto-Trump, MKD Diminta Tak Lunglai Tegakan Hukum ke Atas. Foto: Rachman Haryanto

Usut Kasus Novanto-Trump, MKD Diminta Tak Lunglai Tegakan Hukum ke Atas

Rabu, 09 September 2015|11:33:11 WIB




JAKARTA  (RRN) - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mulai mengusut pertemuan Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dengan kandidat capres AS, Donald Trump. Anggota DPR F-Nasdem Akbar Faizal, yang ikut melaporkan Novanto cs, meminta MKD tegas.

 

"Saya mendapat SMS dari beberapa anggota, mohon Pak Akbar dan teman-teman anggota lain melaporkan hal ini ke MKD. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi lunglai ke atas," kata Akbar dalam keterangannya, Selasa (8/9/2015).


Selain Akbar, anggota DPR yang melaporkan Novanto dan Fadli adalah Charles Honoris (PDIP), Adian Napitupulu (PDIP), Diah Pitaloka (PDIP), Budiman Sudjatmiko (PDIP), Maman Imanulhaq (PKB), dan Amir Uskara (PPP). Mereka mendatangi MKD pada Senin (7/9) dan laporan mereka menjadi bukti atas kasus ini.
Akbar mengingatkan bahwa Novanto dan Fadli membawa jabatan sebagai pimpinan DPR sehingga semua sikap politisnya menjadi perhatian. Mereka pun diminta berhati-hati. "Pak Setya Novanto dan Fadli Zon ke sana tidak bisa bebas nilai," ujar anggota Komisi III ini.


MKD berencana untuk memanggil Novanto dan Fadli dalam pengusutan kasus ini. Penjelasan lengkap keduanya dinanti. "Berikan kesempatan dulu pada mereka (Setya Novanto dan Fadli Zon) untuk mengklarifikasi melalui MKD," ungkap Wakil Ketua Fraksi NasDem ini.

Novanto sebelumnya sudah mempersilakan MKD mengusut kasus tersebut tanpa intervensi pihak manapun. Terkait pertemuan dan kehadiran dalam jumpa pers dengan Trump, Novanto tetap merasa dirinya tidak melanggar kode etik. "Kami merasa, kehadiran kami dalam Jumpa Pers bersama Donald Trump tersebut tidak melanggar Kode Etik Anggota DPR," jelasnya dalam keterangan tertulis. (teu/dtc)
 







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NASIONAL

MORE

MOST POPULAR ARTICLE