Kronologi Kasus Heli AW-101 dan Minyak Mentah Sorotan Jokowi
Presiden Jokowi. Foto: CNNI

Kronologi Kasus Heli AW-101 dan Minyak Mentah Sorotan Jokowi

Rabu, 13 November 2019|12:55:32 WIB




RADARRIAUNET.COM: Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan Presiden Joko Widodo menaruh perhatian terhadap dua kasus korupsi yang ditangani lembaganya.

Dua kasus tersebut adalah pembelian Helikopter AgustaWestland 101 atau lebih dikenal dengan kasus Heli AW-101 serta perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service Pte. Ltd (PES).

Pernyataan itu disampaikan Laode untuk merespons Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut Jokowi pernah melaporkan kasus besar ke KPK namun tak kunjung diungkap.

Laode mengatakan KPK membutuhkan banyak waktu untuk mengungkap kasus yang jadi sorotan Jokowi tersebut lantaran perkara cukup kompleks dan kesulitan memperoleh bukti,menyitat dari CNNI Selasa (12/11/2019).

Terkait kasus pembelian Helikopter AW-101, KPK telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi perkara tersebut pada periode Mei 2017.Bekerja sama dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, KPK menetapkan total empat pejabat dari unsur militer sebagai tersangka.

Mereka ialah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy dalam kapasitas sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017; Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas; Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas; dan Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan.

Empat tersangka ini kemudian diproses oleh Puspom TNI.

Helikopter AW-101.

Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai penetapan tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 menyisakan banyak misteri dan bermuatan politis. Ini karena analisis kerugian negara belum terlihat jelas dari segi hukum.

"Tidak boleh direka-reka sehingga terlihat ada unsur korupsi.Tapi, setelah investigasi singkat, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dengan tegas mengatakan bahwa telah terjadi penyimpangan," kata Suparji.

Seiring berjalannya penanganan perkara, KPK kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka dari unsur swasta atas nama Irfan Kurnia Saleh selaku Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, 16 Juni 2017.

PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah melakukan kontrak langsung dengan produsen Helikopter AW-101 senilai Rp514 miliar. Namun, pada Februari 2016, setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai jual helikopter itu menjadi Rp738 miliar.

Irfan Kurnia Saleh hingga kini tidak ditahan meski telah berstatus sebagai tersangka. Laode menyatakan pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Khusus untuk kasus ini kami mengharapkan dukungan penuh Presiden dan Menko Polhukam, karena kasusnya sebenarnya tidak susah kalau ada kemauan dari TNI dan BPK," kata Laode.

CNNIndonesia.com sudah mencoba menghubungi Laode untuk memperoleh penjelasan rinci mengenai audit ini namun belum mendapat jawaban.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief.

Sementara di sisi lain Puspom TNI menetapkan Marsekal Muda TNI SB sebagai tersangka berikutnya. Kerja sama antara KPK dan TNI berbuah kepada penyitaan uang sebesar Rp7,3 miliar dari salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 yakni Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas.

Untuk kebutuhan penyidikan, KPK dan Puspom TNI melakukan pengecekan terhadap fisik helikopter AW-101. Pengecekan tersebut menurut Komandan Pusat POM saat itu Mayjen TNI Dodik Wijanarko untuk mengetahui spesifikasi helikopter.

Dalam rangkaian penyidikan, KPK memeriksa sejumlah saksi dari unsur militer. Satu di antaranya ialah Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purnawirawan) Agus Supriatna. Tidak kooperatifnya saksi dari militer ini diakui KPK menyulitkan pengungkapan kasus.

Laode menekankan penanganan perkara korupsi harus didasarkan pada alat bukti. Selain juga pada kemampuan memperoleh alat bukti sangat dipengaruhi oleh kewenangan yang diberikan Undang-undang serta sikap kooperatif pihak-pihak yang dipanggil KPK."Kami berharap semua pihak dapat mendukung penanganan perkara tersebut," harapnya.

Sementara untuk kasus perdagangan minyak mentah, KPK telah menetapkan Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd (PES) periode 2009-2013 Bambang Irianto sebagai tersangka pada Selasa (10/9).

Bambang diketahui juga menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) sebelum diganti pada 2015. Adapun PES yang berkedudukan hukum di Singapura dan Petral di Hong Kong merupakan perusahaan subsidiari PT Pertamina.

Sebagai tindak lanjut penanganan perkara, tim KPK telah menggeledah lima tempat dan menyita dokumen serta data terkait perkara. Bambang pun sudah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka namun belum ditahan KPK.

Bahkan KPK telah mengendus dugaan dana yang mengalir ke Direktur Utama PT Anugrah Pabuaran Regency, Lukma Neska. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah usai penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap Lukma Neska, Jum'at (8/11).

Gerakan Anti Korupsi (GAK) Lintas Perguruan Tinggi mendesak KPK mengusut kasus Petral.Febri menyampaikan kekhawatirannya mengenai jangka waktu penanganan kasus perkara selama dua tahun yang diatur dalam UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

Febri mengatakan hal tersebut menjadi fokus lembaganya meski ia akui pengungkapan kasus ini akan membutuhkan waktu lama. Pasalnya, kasus yang menjerat mantan bos Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) tersebut terjadi di lintas negara.

Lebih lanjut Laode mengatakan bukti-bukti korupsi ini terjadi di sejumlah negara dan dibutuhkan kerja sama antarnegara seperti Indonesia, Thailand, United Arab Emirate, dan Singapura."Dan sayangnya hanya dua negara yang mau membantu, sedang dua negara lain tidak kooperatif," ungkap Laode.

Kesulitan lain yang dihadapi, tutur dia, karena kasus ini melibatkan sejumlah 'perusahaan cangkang' di beberapa negara bebas pajak seperti British Virgin Island.

 

RR/DRS/CNNI







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NASIONAL

MORE

MOST POPULAR ARTICLE