Kamis, 07 November 2019|15:21:28 WIB
RADARRIAUNET.COM: Terkait rencana pinjaman uang Rp4,4 triliun untuk pembangunan infrasruktur jalan yang yang ditolak DPRD Riau dala APBD 2020. Pemprov Riau kembali sampaikan jawabab terkait penolakan tersebut dalam Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Kepala Daerah Atas Pandangan Fraksi Terhadap Raperda APBD 2020, Rabu (6/11).
Dalam penyampaian yawaban yang dibacakan langsung Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution mengatakan, bahwa pihaknya dalam paripurna menyampaikan tidak ada yang dilanggar dalam rencana utang tersebut.
"Secara Undang - Undang tak ada yang dilanggar, secara aturan itu (utang Rp 4,4 T) diperbolehkan. Jadi ya kita sampaikan tadi itu. Ya kita lihatlah nanti tanggapan DPRD lagi seperti apa," ungkapnya
Ia mengatakan, jika memang hal itu tak ada yang dilanggar, dan bisa memberikan harapan kepada masyarakat, kenapa tidak rencana utang tersebut direalisasikan. "Tapi nanti kita lihatlah, mereka nanti kan akan menjawab lagi itu. Kita ikuti lagi mekanismenya," lanjutnya
Disinggung mengenai DPRD yang mengatakan rencana tersebut baru bisa direalisasikan setidaknya tahun 2021, Wagub tidak banyak komentar."Kita lihatlah nanti, yang jelas kita ikuti mekanisme," tutupnya.
RR/DNI