10 Perusahaan Perkebunan Bodong Disikat Habis
Foto wagub riau Edy Nasution/lahan kebun sawit

10 Perusahaan Perkebunan Bodong Disikat Habis

Kamis, 07 November 2019|11:13:31 WIB




RADARRIAUNET.COM: Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan/Lahan Secara Ilegal Provinsi Riau, hari ini mulai melakukan penertiban terhadap 10 perusahaan yang tidak mengantongi izin alias bodong.

Kesepuluh perusahaan illegal itu masing-masing 5 di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dan 5 di wilayah Kampar. Perusahaan itu akan disikat habis, karena dianggap sudah merugikan negara. Sebab, perusahaan yang tidak berizin atau illegal tersebut sebagian besar memang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit.

Hal itu dikatakan Wakil Gubernur Riau, Edy Nasution kepada awak media usai memberikan pengarahan kepada satgas terpadu di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, Rabu (6/11).

"Kita sudah menurunkan tim sebagai mata dan telinga untuk mendapatkan data akurat di lapangan. Data awal 99,9 persen sudah benar," kata Edy Nasution didampingi Kepala DLHK Riau, Ervin Rizaldi dilansir dari laman goriau.com, Rabu.

Penertiban perusahaan perkebunan di kawasan ilegal itu, ditegaskan Edy Nasution, sesuai dengan instruksi Presiden RI Joko Widodo dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga, perusahaan yang tidak memiliki izin tidak ada yang main-main lagi."Baik itu izinnya bodong atau memang tak memiliki izin sama sekali. Kita sikat habis, karena sudah merugikan negara," ungkap Edy Nasution.

Satgas terpadu yang turun dengan kekuatan penuh, sambung Edy Nasution, agar tidak arogan dan fokus menjalankan tugas pertama ini. Satgas dibagi menjadi dua tim, masing-masing tim ada 40 orang. Tim ini bekerja selama 5 hari, dimulai hari ini sampai Hari Minggu (10/11).

Saat ditanya nama-nama perusahaan bodong atau tanpa ada izin yang bakal disikat habis tersebut, Edy Nasution masih merahasiakannya. "Biar tim bekerja dulu, yang pasti ada 5 perusahaan di Kampar dan 5 perusahaan di Rohul," jelas Edy Nasution.

Sementara itu Kepala Dinas LHK Riau, Ervin Rizaldi menambahkan, bahwa sudah melayangkan surat KPK kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk menertibkan penggunaan kawasan hutan dan lahan ilegal di Provinsi Riau secara bertahap.

"Nantinya pada hari Senin (11/11) mendatang, kita sudah dapat laporan dari tim yang turun. Nanti baru bisa kita ekspos perusahaan mana saja yang bandel. Tim ini terbentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.1078/IX/2019," kata Ervin.

Seperti diketahui satgas penertiban perkebunan ilegal Provinsi Riau tersebut, mulai bergerak menyisir kawasan-kawasan perkebunan yang diduga tidak mengantongi izin dengan menurunkan dua tim penyisir ke Kabupaten Rokan Hulu dan Kampar.

Menurut Wagubri Edy Natar Nasution mengatakan, bahwa pihaknya sengaja membentuk dua tim dengan kekuatan penuh untuk memaksimalkan penyisiran pada sepuluh perusahaan ilegal di Rohul dan Kampar tersebut.

"Kami identifikasi ada masing-masing lima perusahaan di Rohul dan Kampar. Makanya kita bentuk dua tim ke sana. Tetapi tidak bisa dipaksakan juga dalam waktu bekerja lima hari ke depan. Berapa pun target yang bisa dilakukan itulah yang kita coba," kata Wagubri.

Ia pun menekankan kepada dua tim yang turun ke lapangan tersebut untuk bekerja secara maksimal dan profesional."Jadi saya katakan kepada mereka bahwa dapatkan data yang betul-betul valid dan berkualitas. Supaya bisa langsung kita tindak lebih lanjut," ujarnya.

Apabila perusahaan yang diduga ilegal tersebut terbukti melanggar peraturan perizinan, kata Wagubri, maka perusahaan tersebut akan langsung akan ditindak.

"Kalau memang betul-betul ada yang tidak sesuai dengan aturan dan terbukti melanggar akan langsung kami serahkan ke penegak hukum. Kita kan sudah ingatkan dari jauh hari, hari ini kita sekarang sudah mulai," tuturnya.

Memprihatinkan

Banyaknya kawasan atau lahan yang digunakan secara ilegal di Provinsi Riau mengundang keprihatinan, dan menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Riau.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengingatkan Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi untuk segera melakukan langkah dan upaya penertiban 1 juta hektar (ha) lebih lahan perkebunan sawit ilegal tersebut. Dalam upaya penyelamatan aset negara tersebut, maka berdasarkan keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.911/VIII/2019, yang ditandatangani Syamsuar 2 Agustus 2019, kini memutuskan untuk membentuk Tim Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan/Lahan Secara Ilegal di Provinsi Riau.

Tim Pengendali ini bertugas memberikan arahan dalam perencanaan kegiatan Tim Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan/Lahan secara ilegal di Provinsi Riau, mengendalikan kegiatan tim, melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan penertiban penggunaan kawasan/lahan secara ilegal, melaksanakanevaluasi terhadap pelaksanaan penertiban penggunaan kawasan/lahan secara ilegal di Provinsi Riau.

Sedangkan tim Operasi melaksanakan penyusunan rencana kerja operasional, penyusunan rencana anggaran kegiatan dan rencana pemenuhan sarana prasarana, melaksanakan kegiatan penertiban penggunaan kawasan/lahan, penegakan hukum dan penindakan terhadap para pelaku serta penindakan secara tegas terhadap aparat Pemerintah yang terlibat dalam kegiatan kehutanan, perkebunan, pertambangan secara ilegal.

Begitu pula tim Yustisi dengan tugas melaksanakan penyusunan rencana kerja yustisi, melaksanakan penyelidikan atau pengumpulan bahan dan keterangan penggunaan kawasan/lahan secara ilegal, menerima laporan pengaduan, melakukan proses hukum dan lain lain terkait yustisi ini.

Syamsuar menegaskan dalam SK tersebut, bahwa rincian tugas tim terpadu tercantum dalam petunjuk teknis yang ditetapkan lebih lanjut oleh masing-masing Ketua Tim. Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Terpadu bertanggung jawab kepada Gubernur Riau.

 

RR/grc/zet







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NASIONAL

MORE

MOST POPULAR ARTICLE