Jokowi Tak Bakal Terbitkan Perppu KPK
Foto ilustrasi penolakan revisi UU KPK.60dtk.com pict

Jokowi Tak Bakal Terbitkan Perppu KPK

Senin, 04 November 2019|10:57:40 WIB




RADARRIAUNET.COM: Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Jokowi mengakui, menghormati uji materi UU KPK yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK)."Kita melihat bahwa sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses-proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan, di Istana Merdeka, Jakarta, sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia, Jumat (1/11).

Mantan gubernur DKI Jakarta itu menyatakan tak elok jika dirinya mengeluarkan sebuah peraturan, sementara proses uji materi di MK masih berlangsung. Menurutnya, sikap ini adalah bagian dari sopan santun dalam bertata negara."Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertata negara," ujarnya.

UU KPK hasil revisi resmi berlaku setelah diundangkan menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. UU KPK tersebut sudah masuk lembaran negara Nomor 197 dan diundangkan 17 Oktober lalu.Sebelumnya, Jokowi menyatakan bakal mempertimbangkan penerbitan Perppu KPK usai bertemu puluhan tokoh masyarakat di Istana Merdeka, Jakarta, akhir September 2019. Bahkan, ia menyebut akan memutuskan hal tersebut dalam waktu secepatnya.

UU KPK ini menjadi sorotan lantaran dinilai akan melemahkan KPK dan pemberantasan korupsi. Penolakan terhadap revisi UU KPK itu masif terjadi di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Jakarta. Salah satu tuntutannya adalah Jokowi menerbitkan Perppu untuk batalkan UU KPK. Dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga memastikan segera menunjuk anggota Dewan Pengawas KPK. Jokowi mengaku masih dalam proses mendapatkan masukan siapa sosok yang pantas menjadi Dewan Pengawas KPK. "Untuk pertama kalinya tidak lewat Pansel. Tapi percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," kata Jokowi.

Dewan Pengawas KPK merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dewan Pengawas nantinya berisi lima anggota, dengan seseorang merangkap sebagai ketua.Ketentuan tentang anggota dewan pengawas, terkait tugas, siapa yang bisa menjabat, hingga tata cara pemilihan tertuang dalam Pasal 37A sampai 37G. Dewan pengawas ini juga menggantikan keberadaan penasihat KPK.Salah satu tugas dewan pengawas yang mendapat sorotan adalah soal pemberian izin melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Itu tertuang di Pasal 37 B ayat (1) huruf b.

Tugas lain dewan pengawas yang tertuang dalam draf perubahan, antara lain mengawasi kerja KPK, menetapkan kode etik, evaluasi tugas pimpinan dan anggota KPK setahun sekali, hingga menyerahkan laporan evaluasi kepada presiden dan DPR.Untuk pembentukan pertama kali ini, Jokowi bisa langsung menunjuk langsung tanpa melalui panitia seleksi. Hal itu tertuang dalam Pasal 69A ayat (1).Jokowi melanjutkan pelantikan anggota Dewan Pengawas akan bersamaan dengan pengambilan sumpah Komisioner KPK periode 2019-2024, pada pertengahan Desember 2019. "Hal ini sudah tercantum di peraturan peralihan yang ada," ujarnya.

Seperti diketahui, keberadaan dewan pengawas KPK merupakan mandat hasil revisi UU KPK. Desakan Perppu KPK ke Jokowi hingga saat ini tak berbuah hasil. UU KPK versi revisi tetap berlaku.Namun belakangan, Menkopolhukam Mahfud MD mengklaim Presiden Joko Widodo tengah mempertimbangkan masukan dari semua pihak terkait Perppu KPK. Menurutnya, Perppu KPK merupakan kewenangan presiden."Jadi tinggal kita nunggu presiden bagaimana. Sudah diolah," ujar Mahfud di Hotel JW Marriott, Jakarta, Senin (28/10).

Mahfud menuturkan masukan terkait Perppu KPK sudah ada sebelum ia dipilih menjadi menteri menggantikan Wiranto. Ia berkata masyarakat juga telah memberikan sikap dan pandangannya mengenai Perppu KPK kepada Jokowi."(Perppu) Itu presiden, apakah akan mengeluarkan apa tidak itu. Semua masukan sudah disampaikan," ujarnya.

 

RR/cnni/zet

 







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE