Jumat, 01 November 2019|15:29:42 WIB
RADARRIAUNET.COM: Tim Tanaman Kehidupan Kelurahan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, mendesak dan meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kadis LHK) Provinsi Riau untuk membekukan izin PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP) Estate Pelalawan di areal kerja Kelurahan Pelalawan. Sebab, gara-gara kegiatan PT RAPP tersebut telah menyebabkan empat anak sungai di wilayah itu mengering dan tertutup gulma akhir-akhir ini.
Desakan terhadap Kadis LHK Provinsi Riau untuk membekukan izin PT RAPP tersebut, disampaikan Ketua Tim Tanaman Kehidupan Kelurahan Pelalawan Asyrudin dan Ketua Kuasa Pendamping M Iriansyah dalam suratnya tertanggal 28 Oktober 2019 dan diterima Harian Radar Riau, Kamis (31/10).
"Kami Tim Tanaman Kehidupan Kelurahan Pelalawan meminta kepada Kadis LHK Riau untuk membekukan izin PT RAPP estate Pelalawan dalam areal kerja Kelurahan Pelalawan. Ini ditujukan untuk menjaga agar tidak terjadinya gejolak dari masyarakat dikarenakan belum terlaksananya Kawasan Tanaman Kehidupan sesuai dengan peraturan dan Undang-undang Kehutanan yang berlaku baik dalam bentuk fisik maupun kompensasi," tegas Asyrudin dan M Iriansyah dalam suratnya tersebut.
Keduanya menyebutkan, sampai saat ini tidak ada hasil pra mediasi dan mediasi antara PT RAPP dengan Tim Tanaman Kehidupan Kelurahan Pelalawan terkait dengan kompensasi tanaman kehidupan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dikarenakan belum adanya keputusan dari Top Manajemen PT RAPP.
Pada point kedua suratnya, Asyrudin dan M Iriansyah menyebutkan pula, hasil verifikasi Tim Dinas LHK Riau di lapangan menemukan jelas-jelas adanya dampak dari kegiatan PT RAPP yang mengakibatkan tidak bisanya masyarakat Kelurahan Pelalawan yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan dan penangkap ikan untuk mencari nafkah. Itu semua karena ada empat anak sungai yang tertutup gulma dan kini juga mengalami kekeringan berkepanjangan.
"Ada empat anak sungai yang kini kering dan tertutup gulma. Yakni, sungai Ulu Bandar/Sungai Pelalawan yang ditutup gulma tebal dan sungai Salempaya Kiri, Sungai Salempaya Kanan dan sungai Kukus yang pada saat ini kondisinya kering," ungkap keduanya.
Diungkapkan, kegiatan perusahaan yang menyebabkan keringnya aliran anak sungai tersebut adalah berupa penyedotan air menggunakan mesin penyedot. Padahal, kata keduanya, aktivitas ini belum memiliki Surat Izin Penggunaan Air (SIPA).
Sedangkan kerusakan pada sungai Kukus, tulis Asyrudin dan M Iriansyah, adalah akibat terpotongnya aliran sungai karena adanya pembuatan jalan Sektor Pelalawan Estate dalam kordinat N: 00 28' 616 E: 102 01 115'.
"Dengan kerusakan anak-anak sungai tersebut, telah menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi masyarakat di kelurahan Pelalawan. Padahal, sungai-sungai ini sebelumnya jadi sumber mata pencarian penduduk yang berprofesi menangkap ikan. Oleh karena itu, kami meminta Kadis LHK Riau bertindak dengan membekukan izin perusahan tersebut di areal kerja yang berlokasi di Kelurahan Pelalawan," pinta Asyrudin dan M Iriansyah dalam suratnya yang dua lembar di mana tembusannya antara lain dikirim ke Menteri LHK di Jakarta, Gubernur Riau, Bupati Pelalawan dan PT RAPP.
RR/rel/zet