Selasa, 29 Oktober 2019|10:52:16 WIB
RADARRIAUNET.COM: Periode kedua seorang Jokowi menjadi Presiden baru seumur jagung. Namun masa depan pemberantasan korupsi masih diselimuti mendung.Nasib KPK menjadi salah satu sorotan terhadap Jokowi ketika revisi undang-undangnya dinilai berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi. Jokowi kembali didorong untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menihilkan pasal-pasal kontroversial dalam UU KPK baru itu.
Mahasiswa dari berbagai universitas kembali memilih cara turun ke jalan demi hal itu. Tak hanya di Jakarta, para mahasiswa itu bergerak di berbagai kota besar di Indonesia seperti di Yogyakarta, Semarang, Solo, hingga Makassar.
Di Ibu Kota, massa mahasiswa menggaungkan gerakan #IndonesiaMemanggil. Setidaknya ada 7 tuntutan yang disampaikan termasuk Perppu KPK. Ikut dalam aksi itu, Ketua BEM UI (Universitas Indonesia) Manik Marganamahendra menyebut gerakan hari ini merupakan lanjutan dari aksi-aksi sebelumnya. Manik menegaskan komitmennya melawan perlakuan rezim yang tidak baik.
"Aksi ini menunjukkan pemuda, petani, buruh, dan lainnya, bisa berkumpul bersatu. Kenapa? Karena kita ingin melawan rezim. Kami ingin menunjukkan kalau tuntutannya sama seperti sebelumnya," kata Manik dilansir dari laman detik.com, Senin (28/10)."Kami yakin itu adalah hak kami untuk mengapresiasikan untuk turun ke jalan adalah hak konstitusional kami yang dijamin negara," sambung dia.
Sementara itu di Makassar, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Makassar (Unismuh) menutup jalan dan melakukan aksi bakar ban. Mereka menuntut soal revisi KUHP dan segera diterbitkannya Perppu KPK.
Sedangkan di Yogyakarta, massa mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak menggelar karnaval demokrasi dan panggung rakyat. Aksi tersebut menuntut pemerintah menerbitkan Perppu KPK dan UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
"Tujuan tetap sama dengan tuntutan kita sebelumnya, yakni mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan negara kepada kawan-kawan kami dan menuntut Pemerintah maupun Presiden agar mengeluarkan berbagai perppu, terutama Perppu KPK agar segera dikeluarkan oleh Presiden," koordinator umum aksi, Bintang Utara, saat ditemui di Bundaran UGM.
Selain itu elemen LSM turut bersuara. Salah satunya Indonesia Corruption Watch (ICW) yang berharap Menko Polhukam Mahfud Md mendorong Jokowi menerbitkan Perppu KPK.
Bahkan ICW mengatakan Mahfud harus mundur bila dalam 100 hari menjabat Perppu KPK tak kunjung terbit. ICW menilai Mahfud merupakan pihak yang gencar berbicara tentang pemberantasan korupsi.
"Jika 100 hari tidak ada regulasi yang benar atau yang baik di pandang masyarakat untuk segera meredakan beberapa demonstrasi terkait pelemahan KPK, maka seharusnya Prof Mahfud mengundurkan diri jika tidak bisa menyelamatkan KPK dalam waktu 100 hari. Saya rasa 100 hari waktu yang tepat untuk diberikan publik kepada Mahfud Md karena selama ini Mahfud Md dikenal sebagai figur yang pro terharap pemberantasan korupsi," peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
Tak singgung pemberantasan korupsi
Terakhir Jokowi hanya tersenyum saat ditanya soal Perppu KPK. Bahkan dalam pidatonya di atas mimbar Ruang Sidang Paripurna DPR dalam pelantikannya untuk memimpin negara pada periode kedua, tak ada isu pemberantasan korupsi yang disinggung.
Hanya sekali Jokowi menyatakan soal korupsi yaitu pada Rabu, 23 Oktober 2019, ketika mengumumkan kabinet barunya. Saat itu Jokowi berpesan agar para menterinya tidak korupsi."Jangan korupsi. Menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi," kata Jokowi kepada para menterinya di depan Istana Merdeka kala itu.
Bahkan Mahfud yang menjabat Menko Polhukam usai dilantik pada hari itu juga mengaku belum membahas soal itu. Dia menyampaikan diskusi dengan Jokowi belum masuk ke materi apapun. "Belum ada arahan. Belum masuk ke substansi, kita belum masuk materi apapun," kata Mahfud.
RR/dtc/zet