KPK Imbau Menteri Kabinet Indonesia Maju Lapor Harta Kekayaan
Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Cnni

KPK Imbau Menteri Kabinet Indonesia Maju Lapor Harta Kekayaan

Senin, 28 Oktober 2019|14:49:40 WIB




RADARRIAUNET.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM) segera melaporkan harta kekayaan sebagai penyelenggara negara. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengkhususkan hal tersebut untuk menteri yang sebelumnya bukan penyelenggara negara.

"Sebagai bagian dari tindakan pencegahan korupsi, maka KPK mengimbau para Menteri untuk segera melaporkan LHKPN ke KPK," kata Febri kepada wartawan. Febri menjelaskan menteri yang sebelumnya bukan penyelenggara negara itu wajib melaporkan harta kekayaan dalam jangka waktu tiga bulan setelah menjabat.

"Bagi menteri yang tidak menjadi Penyelenggara Negara sebelumnya atau baru menjabat, maka pelaporan LHKPN dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah menjabat," kata dia.

Pelaporan harta kekayaan tersebut juga berlaku bagi menteri yang tidak lagi menjadi penyelenggara negara. Kata Febri, mereka juga diwajibkan melaporkan harta kekayaan paling lambat dalam waktu tiga bulan setelah menjabat.

"Bagi mantan menteri Kabinet Kerja sebelumnya yang tidak lagi menjadi penyelenggara negara, maka diwajibkan melaporkan kekayaan setelah selesai menjabat dalam jangka waktu 3 bulan," kata dia.

Sementara itu untuk menteri sebelumnya yang merupakan penyelenggara negara, imbau Febri, juga harus melaporkan harta kekayaan. Dia berujar pelaporan itu cukup dilakukan dalam rentang waktu Januari-31 Maret 2020, atau dengan kata lain laporan periodik untuk perkembangan kekayaan tahun 2019.

Febri menjelaskan pelaporan harta kekayaan pimpinan tertinggi di kementerian/ lembaga merupakan contoh baik untuk ditiru jajaran di bawahnya. Apalagi, menurut dia, pelaporan tersebut cukup mudah dengan hanya mengakses situs elhkpn.kpk.go.id

"Setiap Kementerian saat ini telah memiliki Unit Pengelola yang mengurusi pelaporan LHKPN dan berkoordinasi dengan KPK. Sehingga, diharapkan unit tersebut dapat membantu dan jika dibutuhkan, dapat berkoordinasi dengan KPK atau datang langsung ke KPK. Kami telah tugaskan tim untuk memfasilitasi pelaporan tersebut," jelasnya.

Febri menegaskan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara sudah diatur di dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK; dan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara."Selain itu juga peraturan di masing-masing Kementerian/ Lembaga," ucapnya

KPK juga mengultimatum menteri yang baru dilantik untuk menghindari tindakan suap, gratifikasi, dan uang pelicin dalam menjalankan roda pemerintahan. Hal tersebut, ujar Febri, sebagai bagian dari upaya memprioritaskan pencegahan korupsi. "Segala sesuatu penerimaan yang berhubungan dengan jabatan, kami sarankan untuk ditolak sejak awal," pinta dia.

 

RR/CNNI







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NASIONAL

MORE

MOST POPULAR ARTICLE