Pengadaan BBM Dinas PUPR Pelalawan Ditemukan Fiktif
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan Nophy Tennophero South SH MH Foto:Tribun

Pengadaan BBM Dinas PUPR Pelalawan Ditemukan Fiktif

Senin, 28 Oktober 2019|10:34:20 WIB




RADARRIAUNET.COM: Kasus Pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pelalawan Riau kini tengah disidik kejaksaan proyek tahun anggaran 2015 dan 2016.

Penyidikan dilaksanakan berdasarkan Surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Nophy Tennophero South SH MH pada tanggal 15 Oktober 2019 lalu.Penyidikan perkara telah didahului dengan hasil penyelidikan oleh tim yang dibentuk kejaksaan.

Bahwa dalam kasus ini penegak hukum mencium adanya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengadaan bahan bakar minyak (BBM) yang diperuntukkan untuk alat berat dan mobil dump truk milik Dinas PUPR.

"Kita sudah menemukan adanya peristiwa pidana korupsinya, berdasarkan bahan dan keterangan yang didapatkan tim. Indikasi itu yang dikejar terus oleh penyidik," kata Kepala Kejari Pelalawan, Nophy Tennophero South SH MH, seperti diberitakan banyak media, Jumat 25 Oktober 2019.

Kajari Nophy menyebutkan tim penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 14 orang saksi terhadap kasus pengadaan BBM tersebut.Selain itu jaksa juga telah melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang bersinggungan dengan bahan bakar tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pelalawan, Praden Kasep Simanjuntak SH menyebutkan anggaran yang diperuntukkan untuk pembelian BBM alat berat dan dump truk total Rp 8,7 Miliar dengan rincian tahun 2015 senilai Rp 4 M dan tahun 2016 Rp 4,7 M.Namun dalam pelaksanaannya, belakangan baru diketahui ternyata pejabat yang bersangkutan membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran semuanya dengan menggunakan bukti pembelian BBM dari SPBU.

Dari hasil pemeriksaan, diperoleh fakta bahwa bukti pembelian BBM dari SPBU tersebut ternyata tidak benar.

Sebab pihak SPBU tidak pernah mengajukan permohonan pembayaran maupun menerima pembayaran, seperti yang tercantum dalam bukti-bukti pembelian BBM tersebut.

"Artinya ada SPJ fiktif yang dilampirkan oleh oknum-oknum dalam pengelolaan anggaran BBM ini. Padahal anggaran terserap habis semuanya," tandas Praden Simanjuntak.

Hingga kini pihak kejaksaan masih terus mendalami perkara Tipikor BBM tersebut hingga mengungkap seluruh oknum pejabat atau pihak lain yang terlibat.

Dalam waktu dekat, penyidik kejaksaan akan menetapkan tersangka dalam kasus korupsi ini.

 

RR/tp/lex

 







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE