Senin, 21 Oktober 2019|15:46:19 WIB
RADARRIAUNET.COM: Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dengan dalih ada kesalahan jumlah uang gratifikasi dalam putusan hakim.
Sebelumnya, Rita divonis hukuman 10 tahun pidana penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus suap dan gratifikasi.
Sugeng, kuasa hukum Rita, menyatakan alasan kliennya mengajukan PK karena menemukan bukti baru atau novum. Salah satunya ialah soal kekhilafan hakim dalam memutus perkara.
Sugeng memandang dalam putusan hakim terdapat kesalahan perhitungan uang gratifikasi yang diterima Rita. Sugeng berujar kliennya hanya menerima uang sekitar Rp 60 miliar. Sementara dalam putusan hakim, Rita terbukti menerima gratifikasi Rp110 miliar.
"Kekhilafan hakim di mana putusan pertimbangan ada double penghitungan. Dihitung kembali ada perbincangan angka Rp49 miliar dua kali. Jadi, Rp 110 miliar sekian itu dikurangi Rp49 miliar ketemunya Rp60 miliar sekian," kata Sugeng usai persidangan PK Rita di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin. Penyuap Rita Widyasari, Heri Sutanto Gun.Penyuap Rita Widyasari, Heri Sutanto Gun alias Abun. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay) "Adanya novum atau keadaan baru di mana ada beberapa kita menghadirkan saksi," imbuhnya. Pengajuan PK itu, kata dia, diharapkan bisa membuat hukuman Rita menjadi berkurang.
"Harapannya agar Hakim Agung memberikan putusan seringan-ringannya dan sesuai dengan rasa keadilan," ucap dia. Sebelumnya, Rita divonis menerima suap senilai Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (PT SGP), Hery Susanto Gun alias Abun. Suap diberikan agar Rita memberikan izin lokasi kepada PT SGP di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar, seluas 16 hektare. Lokasi itu rencananya akan digunakan untuk perkebunan sawit. Sementara terkait kasus gratifikasi, Rita Widyasari dinilai terbukti menerima uang sejumlah Rp110 miliar dari sejumlah rekanan pelaksana proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Rita dijerat dengan Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Teruntuk gratifikasi, Ia dan Khairudin dijerat dengan Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
RR/CNNI