Senin, 21 Oktober 2019|12:11:23 WIB
RADARRIAUNET.COM: Aksi tak patut dicontoh yang dilakukan pihak Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Mandau dan pengurus Komitenya akan pungutan untuk pembangunan Musholla dilingkungan Sekolah berbentuk infaq dengan target tertentu dan pungutan uang komite sebesar Rp 50 ribu persiswa dengan dalih mensejahterakan tenaga pengajar honor komite, akhirnya membuat Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi Riau daerah pemilihan Bengkalis, Dumai dan Meranti angkat bicara.
Menurutnya, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah melarang adanya pungutan sekolah kepada anak didik sudah sangat jelas. Yang dibenarkan adalah sumbangan pendidikan dari orang tua murid yang sifatnya sukarela, tidak memberatkan dan memaksa seperti adanya orang tua murid yang mampu menyumbang untuk memajukan program pendidikan disekolah, alangkah lebih baik dan diperbolehkan dan tidak dalam bentuk pemaksaan.
Disdik dan Kebudayaan Propinsi Riau sudah mempertegas hal ini dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Kepala SMA dan SMK di Propinsi Riau tertuang pada SE nomor 800/Disdik/1.3/2019 yang isinya, melarang pungutan sekolah dalam bentuk apapunpada peserta didik.
"Bila dikatakan uang komite ini dipungut untuk membiayai gaji guru komite, seharusnya persoalan ini tidak ada lagi, karena selain sekolah sudah mendapat dana BOS pusat dan Pemprop juga sdh menambah bantuan biaya pendidikan ini melalui BOS daerah. Bila pihak sekolah menganggap dana ini belum juga cukup, ini yang harus dikomunikasikan pada Pemprop melalui Disdikbud," tegasnya, dilansir riauterkini.com.
Dikatakan mantan anggota DPRD Bengkalis dua periode tersebut, Pemprop telah mengangkat secara bertahap guru guru Komite menjadi guru honor daerah dengan memberikan honorarium sesuai UMR. Tentu saja guru yang sudah memenuhi persyaratan seperti sudah terdata dalam Dapodik dan mempunyai NUPTK. Bila masih ada guru komite yg belum mendapat SK Honda propinsi padahal sudah memenuhi persyaratan dimaksud ini harus kita advokasi. DPRD Riau akan membicarakn hal ini denga Disdikbud propinsi Riau.
Apabila sekolah membutuhkan dana tambahan untuk membiayai kegiatan sekolah, silahkan sampaikan pada orang tua murid. Namun sifatnya tetap dalam bentuk sumbangan sukarela bukan pungutan yg sifatnya memaksa apalagi ditentukan jumlah dan waktu pembayarannya. Sangat tidak dibenarkan.
"Begitupun untuk pembangunan Musholla. Niat sekolah untuk menyediakan sarana ibadah utk siswanya pada dasarnya ide yg sangat mulia dan bagus sekali karena memang sangat dibutuhkan oleh siswa utk melakukan sholat Zuhur dan Ashar. Saya setuju sekali siswa khususnya yang muslim harus juga diajarkan semangat berinfaq untuk agamanya. Tp sekali lagi tetap tidak dengan pemaksaan. Karena kalau memaksa berarti tidak infaq lagi namanya," terangnya.
RRN