Jumat, 18 Oktober 2019|14:55:14 WIB
RADARRIAUNET.COM: Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi baru berlaku setelah diberi nomor dan masuk lembaran negara oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Sepanjang, UU KPK baru itu belum diberi nomor dan masuk lembaran negara, maka belum resmi berlaku. "Kalau belum ada nomor, belum masuk lembaran negara, belum ditandatangani kapan berlakunya, undang-undang ini, maka belum bisa dikatakan berlaku," kata Feri.
Menurut Feri, sepanjang pengetahuan dirinya penomoran dan memasukan ke dalam lembaran negara sebuah undang-undang baru sudah diatur. Sehingga, setelah melewati waktu 30 hari, undang-undang itu langsung diberi nomor dan masuk lembaran negara,menyitat dari CNNI Kamis (17/10/2019).
"Tetapi hari ini kita lihat apakah sudah ada nomornya, dan masuk lembaran negara, kan begitu. Per hari ini apakah sudah ada nomor masih tanda tanya," ujarnya. Feri mengatakan UU KPK baru ini sebetulnya masih menyisakan persoalan. Salah satunya salah ketik alias typo hingga tak ada ketentuan peralihan setelah undang-undang ini berlaku. Dalam UU KPK baru menyebut bahwa aturan ini berlaku setelah dewan pengawas terbentuk.
"Esensinya adalah ada kealpaan luar biasa dari revisi uu ini, sehingga proses transisi itu tidak diatur," ujarnya. Dikonfirmasi terpisah, Kabag Humas dan Kerja Sama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Tri Wahyuningsih meminta menunggu sampai pihaknya memberi nomor dan memasukan dalam lembaran negara.
Tri hanya menyampaikan kemungkinan UU KPK baru ini resmi diberi nomor dan masuk dalam lembaran negara hari ini.
"Mohon ditunggu ya. Insyaallah (hari ini)," kata Tri. Merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, RUU yang sudah disepakati bersama DPR dan pemerintah dikirim ke presiden untuk disahkan.
Presiden, dalam waktu paling lama 30 hari dari waktu RUU itu disetujui DPR dan pemerintah, mengesahkan RUU tersebut. Jika dalam jangka waktu itu tak ditandatangani presiden, maka RUU tersebut sah dan wajib diundangkan.
DPR telah telah menyerahkan perbaikan dokumen UU KPK hasil revisi kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Terdapat sejumlah salah ketik atau typo dalam UU KPK yang sudah disahkan pada 17 September lalu.
Anggota DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menerangkan terdapat dua kesalahan ketik dalam dokumen UU KPK hasil revisi, yaitu di Pasal 10A Ayat (4) dan Pasal 29 Ayat (e) terkait usia minimal pimpinan KPK.
"Ada dua salah ketik, yaitu [kata] 'penyerahan' terketik 'penyerahaan' (Pasal 10A Ayat 4) dan soal usia 50 tahun, dalam kurung tertulis 40 tahun, yang seharusnya lima puluh tahun (Pasal 29 Ayat e)," ujarnya.
Staf Khusus Presiden Adita Irawati mengaku belum mengetahui apakah UU KPK baru yang telah diperbaiki pengetikannya itu sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau belum.
RR/DRS/CNNI