Selasa, 08 September 2015|11:26:38 WIB
JAKARTA (RRN) - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali meyakini ada unsur politis di balik penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia menduga Abraham Samad yang saat itu masih aktif menjadi Ketua KPK sengaja menjegalnya karena mendukung Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dalam Pemilihan Presiden 2014.
"Samad berjasa menumbangkan SDA, Ketua DPP PPP, Menteri Agama, sebagai salah satu pendukung Prabowo Subianto, menjadi tersangka korupsi yang dia hinakan," ujar Suryadharma saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (7/9/2015).
Suryadharma menganggap penetapannya sebagai tersangka merupakan investasi politik bagi Samad agar dipilih menjadi calon wakil presiden Joko Widodo yang saat itu menjadi salah satu kandidat dalam pilpres. Menurut Suryadharma, dugaannya makin menguat saat munculnya artikel "Rumah Kaca Abraham Samad" yang mengungkap pertemuan Samad dengan petinggi PDI Perjuangan untuk menawarkan diri sebagai pendamping Jokowi. "Hal ini menjadi bukti. Bisakah Samad pertanggungjawabkan perbuatannya seperti dia menyeret SDA, di mana saat itu SDA berada di lingkaran Prabowo sehingga mempermalukan Prabowo pada Pilpres 2014 dengan tujuan menaikkan posisi tawarnya kepada Jokowi?" kata Suryadharma.
Terlebih lagi, kata Suryadharma, Abraham telah memberi sinyal akan menjadikan pejabat Kementerian Agama sebagai tersangka, beberapa hari sebelum surat perintah penyidikan dan penetapannya sebagai tersangka dipublikasikan. "Pada 15 Mei di Balai Kartini, Ketua KPK bilang satu minggu lagi ada pejabat tinggi Kemenag akan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana haji. Pada 22 Mei, terbit sprindik sekaligus surat penetapan saya sebagai tersangka," kata dia.
Dalam kasus ini, Suryadharma didakwa menyalahgunakan wewenang sewaktu menjabat sebagai Menteri Agama dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013. Perbuatannya dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi. Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana. (teu/kcm)