Senin, 14 Oktober 2019|11:02:46 WIB
RADARRIAUNET.COM: Pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih sudah pasti bakal dilangsungkan pada 20 Oktober 2019. Tidak dimajukan, tidak pula dimundurkan.
Hari pelantikan tetap mengikuti jadwal yang sudah disusun Komisi Pemilihan Umum sejak 2004 lalu bahwa pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih selalu dilaksanakan pada tanggal yang sama, yakni 20 Oktober. Tak masalah sekalipun itu jatuh pada Minggu.
Itu artinya, secara administrasi, jadwal pelantikan sudah oke. Tak bisa diganggu gugat. Yang masih dinegosiasikan hanyalah jam pelaksanaan yang sedianya dijadwalkan pukul 10.00 WIB, mungkin akan dimundurkan menjadi pukul 16.00 atau 14.00.
Bagaimana dari sisi politik? Dalam hal ini, konstitusi secara tegas juga sudah menetapkan aturan main. Dengan alasan apa pun, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih tidak boleh diganggu, ditolak, apalagi coba digagalkan. Menggagalkan pelantikan berarti melawan konstitusi.
Pelaksanaan pelantikan ialah puncak dari proses pemilu presiden yang langsung dipilih oleh rakyat. Ia tidak sekadar seremonial biasa, tapi memiliki legitimasi yang kuat sebagai salah satu bagian demokrasi.
Terlalu besar risiko dan taruhannya untuk bangsa ini jika ada elemen bangsa ini yang tetap ngotot menolak, bahkan ingin menggagalkan pelantikan. Sistem tata negara kita pun tidak menyediakan jalan keluar yang masuk akal untuk mengelola situasi seperti itu.
Kita ingin terus mengingatkan hal itu karena indikasi-indikasi ancaman penggagalan pelantikan pada 20 Oktober mendatang, suka tidak suka, sudah tampak. Salah satu yang sudah mendapat konfirmasi dari polisi ialah pergerakan Abdul Basith dan kelompoknya yang diduga membuat dan memasok bom molotov dengan target besar membatalkan pelantikan presiden.
Indikasi lain bisa kita lihat dari agenda para penumpang gelap demonstrasi mahasiswa beberapa waktu lalu. Lewat narasi-narasi yang mereka lontarkan, pembajak-pembajak demokrasi itu jelas menargetkan penggagalan pelantikan.
Sah-sah saja bila masih ada sebagian rakyat yang tidak puas dengan kinerja pemerintahan saat ini. Pun, tidak puas dengan hasil pemilihan presiden pada April 2019 lalu. Namun, itu semua tidak bisa dijadikan dalil untuk melakukan hal-hal yang justru akan merusak kemurnian demokrasi.
Kita mesti ingat, presiden dan wakil presiden yang bakal dilantik merupakan produk pemilihan umum langsung yang telah menjadi kesepakatan seluruh elemen bangsa untuk memilih pemimpin bangsa. Artinya, memaksakan kehendak agar sang pemenang pemilu tidak jadi dilantik sama saja mengingkari kesepakatan bangsa.
Kini, di satu sisi, pemerintah dan aparat keamanan patut meningkatkan kewaspadaan terkait dengan agenda-agenda penggagalan itu, terutama di hari-hari menjelang pelantikan. Namun, bukan berarti pula pemerintah boleh menjadi terlalu paranoid. Pemerintah mesti pintar membaca sekaligus mengantisipasi semua kemungkinan yang terjadi.
Dengan semua agenda yang mereka bawa, para pembonceng demokrasi itu sejatinya hanya menginginkan kekacauan. Amat mungkin dalam situasi paranoid yang berlebihan, pemerintah malah melakukan langkah-langkah blunder yang justru menguntungkan para pengacau.
RR/MI