Kamis, 10 Oktober 2019|11:24:38 WIB
RADARRIAUNET.COM: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengingatkan ada kewenangan penyidik dalam mengabulkan atau menolak permohonan pemindahan penahanan. Hal tersebut disampaikan Argo merespons permohonan pemindahan Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta.
"Pemindahan tahanan ke rutan lain wewenang Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) dan penyidik," kata Argo.
Diketahui, Surya Anta minta dipindahkan ke sel tahanan Rutan Polda Metro Jaya karena kondisi kesehatannya yang memburuk selama mendekam di Mako Brimob,menyitat dari CNNI Rabu (9/10/2019).
Sementara itu, Dirtahti Polda Metro Jaya AKBP Barnabas menyebut bahwa kewenangan pemindahan tahanan tersebut merupakan kewenangan dari pihak penyidik.
"Secara yuridis untuk memindahkan yang bersangkutan merupakan kewenangan penyidiknya," ucap Barnabas.
Meski begitu, Barnabas menilai bahwa Surya Anta lebih baik berada di Mako Brimob ketimbang di Rutan Polda Metro. Alasannya, Rutan Polda Metro saat ini sudah kelebihan kapasitas.
"Saya pikir lebih baik di Mako Brimob daripada di Polda, karena kapasitas di Rutan Polda sudah overload," tuturnya.
Sebelumnya, juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta disebut meminta pemindahan sel tahanan dari ruang isolasi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok ke Polda Metro Jaya karena kondisi kesehatannya memburuk.
"Dia (Surya) ingin dipindahkan dari Mako Brimob ke Polda. Itu pun kalau proses lama, minta tolong lah minta jangan lagi di sel isolasi ini," kata kuasa hukum Surya Anta, Michael Himan.
Michael menjelaskan suasana sel isolasi Anta sekarang sangat tidak kondusif. Berbeda dari lima tahanan lainnya, Anta ditahan di sel yang tertutup rapat. Pada malam hari udara disebut susah masuk. "Ini yang membuat terganggu juga kesehatan kalau seandainya enggak bisa di (tahan di) Polda samakan saja dengan kelima tahanan lainnya," ujarnya.
Surya Anta diamankan polisi karena diduga terlibat pengibaran bendera Bintang Kejora pada aksi unjuk rasa di seberang Istana Presiden, Jakarta (29/8).
Tak sendiri, ia ditangkap bersama lima rekannya yang kini turut di tahan di Rumah Tahanan Markas Korps Brimob Polri, Depok. Ia diduga melakukan makar sesuai dengan Pasal 106 dan 110 KUHP.
RR/DRS/CNNI