Kamis, 10 Oktober 2019|10:22:12 WIB
RADARRIAUNET.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap lima mantan DPRD Kabupaten Bengkalis Priode 2009 - 2014, terkait kasus dugaan suap proyek Multi Years di daerah itu. Proyek dengan anggaran tahun jamak tersebut adalah pembangunan Jalan Duri - Sei Pakning, di Kabupaten Bengkalis, yang menyeret Bupati Bengkalis Amril Mukminin.
Adapun kelima orang saksi tersebut sebagai berikut, Muhammad Tarmizi anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dari Fraksi PPP, Almi Husni anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dari Fraksi PKB, Musliadi anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Fraksi PKB, Indra Gunawan Eet anggota DPRD dari Fraksi Golkar, dan Iskandar Budiman anggota DPRD Bengkalis dari Fraksi Golkar. Kelimanya tercatat sebagai Anggota DPRD Bengkalis priode 2009 - 2014 yang lalu.
"Ada lima saksi untuk tersangka Amril Mukminin, hari ini diperiksa penyidik," kata Febri Diansyah kepada Wartawan di Gedung KPK.
Febri mengatakan, mantan anggota DPRD Bengkalis ini diperiksa sebagai saksi terkait tersangka Bupati Amri Mukmin. Karena katanya, pemeriksaan ini untuk melengkapi data yag dibutuhkan dalam dugaan suap proyek Multi Years pembangunannya Jalan Duri - Sei Pakning, di Kabupaten Bengkalis, yang menyeret Bupati Amril Mukminin.
"KPK memanggil lima mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis ini dalam perkara dugaan penerimaan suap atau gratifikasi terkait proyek Multi Years, di Kabupaten Bengkalis. Kasus ini merupakan pengembangan perkara korupsi dalam Proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Tahun Anggaran 2013-2015," katanya, Rabu (9/10/19) dilansir okezone.com.
Selain itu ungkapnya, dalam perkara itu sudah didakwa dua orang yakni, Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis, M Nasir dan Direktur Utama PT MRC, Hobby Siregar. Dijelaskan dia, proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, merupakan salah satu bagian dari 6 paket pekerjaan pembangunan Jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012. Nilai proyek ini mencapai Rp537,33 miliar.
Saat itu diketahui, proyek pembangunan jalan ini sempat dimenangkan PT Citra Gading Asritama (CGA). Namun, dibatalkan oleh Dinas PU Kabupaten Bengkalis, karena ada isu bahwa perusahaan itu masuk daftar hitam oleh Bank Dunia. Namun, pada tingkat kasasi pada bulan Juni 2015, Mahkamah Agung memutuskan PT CGA memenangkan gugatan terhadap Dinas PU Bengkalis darn berhak melanjutkan proyek tersebut.
Sementara pada Februari 2016, sebelum Amril menjadi Bupati Bengkalis, ada indikasi dia ini telah menerima dana Rp2,5 miliar. Uang itu sebagai pelicin anggaran Proyek Peningkatan Jalan Duri - Sei Pakning tersebut. Setelah menjadi Bupati Bengkalis, CGA menagih tindak lanjut terkait proyek tersebut agar bisa segera tanda tangan kontrak.
Amril Mukminin pun menyanggupi untuk membantu dalam rentang Juni dan Juli 2017. Dan pihak KPK menduga, bahwa Amril Mukminin menerima dana Rp3,1 miliar yang dalam bentuk dollar singapura dari PT CGA. Penyerahan uang ini diduga memuluskan proyek yang akan digarap PT CGA. Yakni proyek Peningkatan Jalan Duri - Sei Pakning tahun 2017-2019. Diduga diterima sebesar Rp5,6 Miliar baik sebelum atau saat jadi Bupati Bengkalis.
Atas perbuatannya, Amril Mukninin dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah yaitu dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, pada tanggal 16 Mei 2019 lalu, penyidik KPK KPK telah menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek Multi Years pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, di Kabupaten Bengkalis. Dimana, ia diduga sebagai pihak penerima suap dan gratifikasi dari proyek Multi Years, di Kabupaten Bengkalis tersebut.
Terjerat kasus korupsi ini, makanya Bupati Bengkalis Amril Mukminin dicegah ke Luar Negeri. Hal itu sesuai penuturan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/5/19), di Gedung Merah Putih KPK. Dimana telah mengirim surat permohonan pada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Bupati Bengkalis Amril Mukminin bepergian ke Luar Negeri.
"Amril Mukminin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Penetapan ini, pengembangan kasus dugaan korupsi proyek Multi Years di Kabupaten Bengkalis. Dalam kasus korupsi di Bengkalis, KPK sudah melakukan pelarangan ke Luar Negeri selama 6 bulan ke depan. Terhitung dari tanggal 15 Mei 2019 ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pasca pihak KPK menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Multi Years pembangunan Jalan Duri – Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Maka diketahui berdasar data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diperoleh Okezone dari situs acch.kpk.go.id, Amril terakhir melaporkan harta kekayaan pada 2017, dan saat itu sudah menjabat sebagai bupati. Adapun total kekayaan Amril Mukminin mencapai Rp11.977.897.778.
Berdasarkan catatan kekayaannya, Amril memiliki aset berupa harta bergerak dan tidak bergerak. ?Harta tidak bergerak Amril yakni berupa tanah dan bangunan. Orang nomor 1 di Kabupaten Bengkalis itu memiliki 28 tanah serta bangunan yang tersebar di Bengkalis dan Pekanbaru senilai Rp7.495.000.000.
Amril juga memiliki harta bergerak berupa enam motor dan lima mobil.? Mobil Amril meliputi satu unit Toyota Fortuner Jeep tahun 2011, Honda CR-V Jeep tahun 2013, Toyot Hilux Minibus tahun 2014, Honda Jazz tahun 2015, serta Honda Brio tahun 2015.? Jika diuangkan, nilai kendaraan Amril mencapai Rp1.072.000.000.
Amril juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai Rp1.030.000.0000. Kemudian, kas dan setara kasnya mencapai Rp2.590.506.370. Tak hanya itu, Amril ternyata memiliki utang senilai Rp209.608.592. Sehingga, total kekayaan Amril mencapai hampir Rp12 miliar.
RR/DAI