Selasa, 03 September 2019|13:13:43 WIB
SIAK : Peristiwa pembunuhan yang dilakukan Aulia Kesuma yang mana tega menghabisi nyawa sang suami dan anak tirinya tersebut, dengan cara memberi obat dan akhirnya dibunuh.
Perbuatan itu dilakukan dia bersama anaknya lantaran terlilit hutang sebesar Rp10 milyar. Berbeda pembunuhan yang terjadi di Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Sabtu (31/8/2019) kemarin.
Status sama-sama sebagai istri kedua, Aulia Kesuma dan Sinsil (45) menjadi otak pelaku dari pembunuhan sang suami karena sering cekcok dan sakit hati.
Kemudian sang istri (Sinsil) memerintahkan kedua pelaku untuk menganiaya sang suami dengan imbalan sebesar Rp50 ribu kepada pelaku RM (27) dan LHH (21) tersebut.
Peristiwa ini terjadi tepatnya di rumah Walet milik Ade Kopyo di kilometer 6 RT12/RW05 Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Sabtu (31/8/2019) kemarin.
Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP M Faizal Ramzani mengatakan korban saat itu sedang tidur di rumah jaga samping Walet milik Kopyo di kilometer 6 RT12/RW05 Kampung Mengkapan tersebut.
Kemudian, kata Faizal, istri korban (pelaku) mendengar adanya orang masuk ke dalam kamar dan terdengar suara pukulan ke arah korban, saat itu keadaan gelap karena mesin lampu dalam keadaan rusak.
Pelaku (Sinsil) melarikan diri menuju anak-anak mereka tidur, selanjutnya berlari keluar rumah dengan ke arah pohon sawit. Selanjutnya menuju sumber suara, ternyata saat itu korban berada didalam parit dengan keadaan luka seperti bekas bacok di bagian kepala dan kaki.
"Tak berselang, saat itu istri (pelaku) korban mendengar suara meminta tolong, korban sempat dilarikan ke Puskesmas untuk dilakukan pertolongan, namun pada Sabtu (31/8/2019) sekira pukul 07.30 wib, korban dikabarkan meninggal dunia," jelas AKP M Faizal Ramzani seperti sitat datariau.com.
Pelaku Sinsil (45), saat itu membayar dua pria (pelaku) untuk membunuh suaminya. Namun, rupanya target awal itu, hanya untuk menganiaya dan melukai korban. Pembunuh bayaran itupun hanya menerima Rp 50 ribu/orang.
"Dari keterangan sementara, target awalnya bukan untuk membunuh, tapi hanya sekadar memberi pelajaran ke korban," kata Kasat Reskrim Polres Siak AKP Faizal Ramdani seperti dilaman detiknews.com, Senin (2/9/2019).
Ketika itu, Kasat Reskrim Polres Siak, sebelum setelah mendapatkan laporan, memerintahkan Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak untuk membackup Unit Reskrim Polsek Sungai Apit untuk dilakukan penyelidikan.
Dimana saat itu, tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku pertama berinisial RM (27).
Selanjutnya setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial TM (27) ini, dan dilakukan interogasi. Selanjutnya tim menangkap pelaku berikutnya berinisial LHH (21) di Camp PT HL Bari-Bari.
Dimana sebelumnya, kata Faizal, dari pengakuan kedua pelaku ini saat melakukan penganiayaan terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia, tanpa bayaran (imbalan). Yang mana saat itu, kedua pelaku mengakui perbuatanya.
"Awalnya kedua pelaku RM (27) dan LHH (21) yang disuruh itu, diminta untuk menganiaya Marison Simaremare (47), bukan membunuh. Tapi hanya sekadar memberi pelajaran ke korban lantaran istri korban sakit hati dan sering bertengkar," terang Kasat Reskrim Polres Siak, Senin (2/9/2019).
Sebab, kondisi tubuh korban penuh dengan luka bekas hantaman broti (kayu), akhirnya korban tidak dapat di selamatkan dan meninggal dunia.
"Peristiwa ini terjadi sekira pukul 01.00 WIB malam, akhir pekan kemarin. Korban melarikan diri dari rumahnya. Namun, pagi harinya sekira pukul 07.00 WIB korban meninggal dunia," kata Faizal.
Saat ini, istri korban, Sinsil (45) dalam keterangannya kepada kepolisian memerintahkan kedua pelaku tersebut, karena kesal terhadap suaminya (korban).
Konon, lanjut Faizal, rumah tangga mereka kerap terjadi pertengkaran atau cekcok. Sinsil (pelaku) merupakan istri kedua dari korban.
Dan untuk menghabisi nyawa suaminya ini, ternyata kedua pelaku tersebut, hanya terima uang imbalan sebesar Rp 50 ribu/orang.
Dari hasil pengembangan perkara penganiayaan atau pembunuhan dengan korban Marison Simaremare (47) yang terjadi di kilometer 6 RT12/RW05 Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak.
Selanjutnya, Satreskrim Polres Siak menangkap Sutradara atau otak pembunuhan sang suami dengan pelaku istri kedua korban bernama Sinsil (45).
"Pelaku dijemput di Lipat kain, Kecamatan Kampar kiri, Kabupaten Kampar. Saat di introgasi, pelaku mengakui perbuatanya yang menyuruh kedua pelaku melakukan penganiayaan terhadap suaminya itu," pungkas Kasat Reskrim Polres Siak AKP M Faizal Ramzani, Senin (2/9/2019).
RRN/DRC