Rabu, 14 Agustus 2019|16:04:08 WIB
Jakarta : Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bowo Sidik Pangarso turut menerima gratifikasi senilai Sin$700 ribu dan Rp600 juta terkait sejumlah kasus.
Bowo menerima uang tersebut dalam kapasitasnya sebagai Anggota Komisi VI DPR RI dan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
"Telah melakukan serangkaian perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu menerima gratifikasi," ujar Jaksa Ikhsan Fernandi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta disitat CNN Indonesia, Rabu (14/8/2019).
Jaksa membeberkan kronologi penerimaan gratifikasi Bowo Sidik. Sekitar awal tahun 2016, Bowo menerima Sin$250 ribu dalam jabatan sebagai anggota Banggar DPR. Uang itu berkaitan dengan pengusulan Kabupaten Kepulauan Meranti dalam mendapatkan DAK fisik APBN 2016.
Masih di tahun yang sama, Bowo menerima sejumlah Sin$50 ribu saat mengikuti acara musyawarah nasional Partai Golkar di Denpasar untuk pemilihan Ketua Umum Partai berlogo pohon beringin tersebut periode 2016-2019.
Kemudian pada 26 Juli 2017, Bowo menerima Sin$200 ribu dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR. Saat itu sedang membahas Permendag tentang Gula Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas.
Terakhir, yakni pada 22 Agustus 2017, Bowo telah menerima uang sejumlah Sin$200 ribu di Restoran Angus House Plaza Senayan, lantai 4 Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta, dalam kedudukannya selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR yang bermitra dengan PT PLN yang merupakan mitra kerja.
"Bahwa selanjutnya terdakwa menyimpan uang-uang yang diterimanya tersebut total berjumlah Sin$700 ribu dalam lemari pakaian kamar pribadinya yang beralamat Jalan Bakti, Kav. 2, Cilandak Timur, Jakarta Selatan," terang Jaksa.
Atas perbuatannya ini, Bowo didakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
RRN/CNNI