Selasa, 30 Juli 2019|11:09:29 WIB
PEKANBARU : Satuan Tugas (Satgas) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Riau menemukan kebakaran di area konsesi lima perusahaan perkebunan. Perusahaan itu diduga lalai sehingga diberi surat pemberitahuan dan teguran.
Kelima perusahaan itu adalah PT Priatama Rupat (Surya Dumai Group), PT Jatim Jaya Perkasa Teluk Bano II, PT Wahana Sawit Subur Indah Siak, PT Seraya Sumber Lestari Siak dan PT Langgam Inti Hibrindo, Pelalawan.
Kepala Dinas Operasi Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Kolonel Penerbang Jajang Setiawan, mengatakan, dari patroli dan pemetaan yang dilakukan tim Satgas Karhutla ditemukan titik-titik api di lima perusahaan itu.
"Kebakaran ditemukan di bawah lima kilo dari perusahaan. Artinya, kebakaran itu di bawah tanggung jawab perusahaan," ujar Jajang usai Rapat Evaluasi Karhutla di Posko Satgas Karhutla Lanud Roesmin Nurjadin seperti sitat cakaplah.com, Selasa (30/7/2019).
Temuan itu dilaporkan kepada Dansatgas Karhutla Riau, yakni Gubernur Riau, Syamsuar, untuk diberi sosialisasi kepada perusahaan dan teguran. "Bahwa kebakaran itu yang jadi tanggung jawab perusahaan, bukan Damkar," ucap Jajang
Langkah selanjutnya, instansi berwenang yakni Polda Riau yang berwenang melakukan penyelidikan lebih mendalam. "Benar atau tidak titik koordinat itu dalam wilayah mereka (perusahaan)," tutur Jajang.
Jajang kembali menegaskan kepada perusahaan bahwa kebakaran yang terjadi bukan tanggung jawab negara. "Yang jelas komitmen kita, bila kebakaran di perusahaan maka perusahaan yang bertanggung jawab bukan negara," tegas dia.
Dalam kasus ini, Polda Riau sudah melakukan penyelidikan terhadap PT Wahana Sawit Subur Indah (WSSI) di Desa Sri Gemilang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak. Sudah 30 hektare lahan yang terbakar.
Kabag Bin Ops Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Gunar Rahadianto mengatakan, PT WSSI pernah terlibat masalah hukum terkait lahan beberapa waktu lalu. Saat ini, lahan yang terbakar dan ditanami pohon sawit dikuasai oleh masyarakat.
Saat ini, kepolisian sudah mengumpulkan keterangan dari warga di lokasi kebakaran lahan. Sementara, pihak PT WSSI belum dimintai keterangannya
"Selain meninjau lahan, kami juga meminta keterangan dari warga sekitar lokasi. Untuk pihak perusahaan belum," ucap Gunar.
Untuk Riau, sepanjang Januari hingga Juli 2019, Polda dan jajaran telah menangani 18 perkara kebakaran hutan dan lahan. Dari perkara itu sudah ditetapkan 18 orang tersangka.
"Dari 18 kasus tersebut, 12 kasus sudah tahap P-21 atau dilimpahkan ke kejaksaan. Empat kasus tahap penyidikan dan 2 kasus tahap I," cakap Gunar.
Kasus itu ditangani sejumlah Polres, yakni Polres Indragiri Hilir 1 kasus, Indragiri Hulu 2 kasus, Pelalawan 1 kasus, Rokan Hilir 3 kasus, Bengkalis 3 kasus, Dumai 5 kasus, Meranti 2 kasus, dan Pekanbaru 1 kasus.
RRN/CKP