Kamis, 25 Juli 2019|12:55:48 WIB
PEKANBARU : Kepala Inspektorat Riau, Evandes Fajri mengatakan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Riau kelebihan pembayaran dalam pengadaan peralatan multimedia untuk sekolah tingkat SMA berupa laptop, di Dinas Pendidikan Provinsi Riau pada tahun 2018 sebesar Rp3,744 miliar hanya potensi, dan tidak ada rekomendasi pengembalian kerugian negara yang disampaikan BPK ke Pemprov Riau.
"Tidak ada rekomendasi BPK terkait potensi kelebihan pembayaran di Disdik Riau yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Riau pada 2018 buku I," kata Evandes seperti sitat CAKAPLAH.COM, Kamis (25/7/2019).
Evandes menyatakan, laporan pada buku I BPK hanya penyajian data dan angka-angka saja, termasuk potensi-potensi yang ditemukan oleh tim pemeriksa.
"Kalau rekomendasi yang bisa kita ditindaklanjuti. Nanti ditercantum pada LHP BPK RI atas LKPP pada buku II atas sistem pengendalian intern dan LHP BPK RI atas LKPP pada buku III atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," terangnya.
"Isi LHP BPK atas LKPP pada buku I itu, isinya hanya menyajikan opini BPK terhadap LKPP Pemprov Riau. Yang jelas dalam buku I itu tidak ada rekomendasi untuk mengembalikan, artinya ini sudah bisa dijelaskan oleh OPD terkait atas dugaan potensi temuan itu," paparnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan, laporan BPK yang bisa ditindaklanjuti yakni pada buku II dan III. Dimana pada LHP buku II dan III terdapat rekomendasi dari BPK yang harus ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari. Sedangkan ini tidak ada menyebut untuk mengembalikan kelebihan pembayaran di Disdik Riau.
"Rekomendai BPK pada buku II di Disdik Riau yang ada hanya kelemahan pengendalian dalam proses perencanaan dan pengadaan aplikasi sistem informasi peningkatan monitoring siswa SMAN berbasis IT. Sedangkan pada buku III, ada sembilan rekomendasi BPK dan tidak ada satupun di Disdik" ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disdik Riau Rudyanto saat dikonfirmasi perihal LHP BPK tersebut mengatakan, temuan BPK yang dijabarkan pada buku I LHP BPK RI tahun 2018 adalah indikasi kelebihan pembayaran. Setelah dikonfirmasi kepada pihaknya dan rekanan, potensi kelebihan pembayaran tidak ditemukan.
"Setelah diperiksa lebih lanjut oleh BPK, ternyata kesalahan yang menimbulkan potensi kelebihan bayar itu bukan pada kami, tapi pada rekanan. Dan pihak rekanan juga sudah disuruh untuk memperbaiki. Dengan begitu potensi temuan itu dihapus," katanya.
Untuk diketahui potensi temuan kelebihan pembayaran pertama, tertuang dalam LHP BPK pada buku I yakni, terdapat perbedaan part number (P/N) antara surat pesanan e-purchasing dengan hasil pengadaan serta potensi kelebihan pembayaran minimal sebesar Rp1.287.286.000. Kedua.
RRN/CKP