Rabu, 10 Juli 2019|15:38:58 WIB
Jakarta : Pimpinan Majelis Pembela Rasulullah, Bahar bin Ali bin Smith akhirnya diberi vonis tiga tahun penjara atas kasus penganiayaan. Namun, kasus ini sebetulnya bermula dari aduan ujaran kebencian yang disampaikan Bahar karena mengatakan Presiden Joko Widodo sebagai banci.
Disitat CNN Indonesia, ceramah Bahar bin Smith yang dinilai telah menghina Jokowi itu dilakukan saat memberikan ceramah pada acara penutupan Maulid Arba'in di Gedung Ba'alawi, Palembang, Sumatera Selatan, 8 Januari 2017.
Ujaran kebencian terhadap Jokowi juga disampaikan Bahar saat mengisi kajian di Batu Ceper Tangerang, Banten pada 17 November 2018.
Kedua ceramah Bahar itu menjadi ramai usai diunggah di Youtybe pada 27 November 2018. Tak berselang lama, bukti video yang tersebar di dunia maya itu dijadikan bukti oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan diri 'Jokowi Mania' untuk melaporkan Bahar bin Smith ke Polda Metro Jaya atas kasus penghinaan terhadap simbol negara.
Laporan itu kemudian sempat ditolak oleh Polda Metro karena bukan menjadi yurisdiksi kepolisian Ibu Kota. Jokowi Mania kemudian membuat laporan ke Bareskrim Polri pada 29 November 2018.
Polisi langsung bereaksi cepat. Selain memeriksa saksi pelapor, Bahar langsung dipanggil untuk diminta keterangannya pada 3 Desember 2018. Di saat yang bersamaan Habib Bahar juga siudah dicegah ke luar negeri. Polisi juga langsung menggeledah rumah Bahar di Sumatera Selatan.
Dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Jokowi, Bahar bin Smith menolak meminta maaf terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta sekaligus poilitikus PDIP itu. Bahar mengatakan lebih memilih membusuk di penjara dan membela Islam serta rakyat sudah ketimbang meminta maaf.
Bahar bin Smith kemudian memenuhi panggilan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Terancam dipidana penjara maksimal 5 tahun, Bahar bin Smith, yang juga merupakan pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu tidak ditahan oleh polisi.
Polisi kemudian memproses laporan baru mengenai kasus penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith lewat Polda Jawa Barat (Jabar). Bahar dilaporkan ke Pores Bogot pada 5 Desember 2018 atas kasus bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak.
Korban kemudian diketahui berinisial MHU (17) dan Ja (18) beralamat di Bogor. Penganiayaan itu terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogorpada Sabtu, 1 Desember sekitar pukul 11.00 WIB. Pada 18 Desember 2018, Bahar bin Smith dipanggil polisi dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiyaan. Keesok harinya, Bahar bin Smith langsung ditahan di Rutan Mapolda Jabar.
Pada 16 Januari 2019, Polda Jabar memperpanjang masa penahanan Bahar bin Smith selama 40 hari dan melimpahkan kasusnya ke Pengadilan Negeri Bandung. Sidang berjalan, Bahar bin Smith akhirnya mengaku menyesal telah melakukan penganiayaan. Jaksa Penuntut Umum menuntut Bahar bin Smith pidana enam tahun.
Namun hakim PN Bandung menvonis Bahar bin Smith dengan hukuman tiga tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara pada 9 Juli 2019. Menurut hakim, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan karena Bahar bin Smith berlaku sopan dan kooperatif.
Selama sidang berjalan, Bahar mengakui perbuatannya dan siap bertanggung jawab atas perbuatannya. Bahar, yang pernah mengaku sebagai murid Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab itu kemudian sempat mencium bendera merah putih usai mendengar vonis hukumnya.
RRN/CNNI