Diduga Tipu Warga Riau hingga Ratusan Juta, Ini Penjelasan PT RFB
ilustrasi. cakaplah.com pic

Diduga Tipu Warga Riau hingga Ratusan Juta, Ini Penjelasan PT RFB

Jumat, 05 Juli 2019|10:04:36 WIB




PEKANBARU : Seorang Warga Riau mengaku menjadi korban penipuan oleh perusahaan pialang berjangka, PT Rifan Financindo Berjangka (RFB).

Adalah S, salah seorang warga Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu yang mengalami kejadian tersebut.

"Saya adalah Nasabah yang sampai saat ini merasa tertipu dengan iming-iming keuntungan yang besar oleh PT.RFB. Saya ikut investasi emas," ujar S seperti sitat CAKAPLAH.COM, Jumat (5/7/2019).

Ia mengatakan pada tanggal 23 April dirinya berinvestasi di Rifan sebesar Rp200 juta.

"Pada tanggal 28 Mei 2019 saya dirayu untuk menambah modal (Top Up) sebesar Rp25 juta. Dan sampai tanggal 22 Juni 2019, uang modal saya yang tersisa hanya Rp6.000.000, dan sudah tidak bisa transaksi lagi. Saya disuruh tambah modal agar dana awal saya bisa kembali seperti awal," ujarnya.


Ia mengaku ditipu oleh Tim-tim Broker yan membimbing dirinya selama ini. "Mereka tim kompak dan sudah terlatih untuk menipu nasabah dan mereka sudah punya tugas masing-masing untuk membimbing transaksi nasabah sampai modal nasabah habis," ungkapnya.

Disampaikan oleh S, dirinya sudah berupaya untuk meminta agar semua modalnya dikembalikan, namun pihak RFB tidak mengizinkannya.

"Saat ini saya sedang menyiapkan berkas. Jika tak ada halangan, Senin saya mau melapor ke Polda Riau," pungkasnya.

"Yang pertama posisi PT Rifan Financindo Berjangka (RFB) bukan sebagai pengelola dana investasi nasabah, kami hanya sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk investasi berjangka, dan yang melakukan investasi adalah nasabah," ujar Humas RFB Darmawan seperti sitat CAKAPLAH.COM, Jumat (5/7/2019).


Yang kedua, lanjut Andri, dari kronologis yang ditemukan, setelah dicek kepada rekan marketing yang menangani nasabah tersebut, tidak ada SOP yang dilanggar selama menangani nasabah tersebut. Ini bisa dibuktikan dari seluruh rekaman percakapan antara pihak marketing dengan nasabah.

"Yang ketiga dalam setiap kegiatan investasi di instrumen apapun, tentu ada potensi loss & profit. Dan untuk nasabah yang bersangkutan, kami sudah cek bahwa beliau melakukan transaksi dan investasi secara individu, sehingga kerugian yang ditanggung pun karena risiko investasi yang dilakukan sendiri. Dengan demikian, RFB tidak melakukan pelanggaran apapun di sini karena sudah melakukan kegiatan usaha dan pelayanan sesuai amanat peraturan di industri Perdagangan Berjangka Komoditi," jelasnya.

Dan yang keempat, pada tahapan selanjutnya, pihaknya sedang menghubungi dan akan mengunjungi nasabah tersebut untuk meminta klarifikasi karena status nasabah tersebut diketahui masih aktif di RFB.

"Sehingga bila ada komplain atau keluhan, seharusnya dilaporkan kepada pihak RFB terlebih dahulu," pungkasnya.


RRN/CKP







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita EKONOMI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE