Hari Pertama Usai Libur Lebaran, 185 PNS DKI Tak Tertib Masuk
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pada hari pertama kerja setelah 185 PNS yang tidak tertib.Lebaran 2019, masih adacnni pic

Hari Pertama Usai Libur Lebaran, 185 PNS DKI Tak Tertib Masuk

Senin, 10 Juni 2019|16:39:24 WIB




Jakarta : Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran 2019, masih ada 185 dari 66.087 PNS di pemerintahannya yang tidak tertib.

"Tadi yang hadir tepat waktu 99,73 persen jadi ada hanya 185 orang atau 0,27 persen (tidak tertib). Jadi 99,73 persen dari pegawai DKI tertib masuk kerja sesuai dengan jadwalnya," kata Anies di Balai kota, Jakarta, seperti sitat CNN Indonesia, Senin (10/6/2019).

Anies mengatakan PNS yang tidak tertib tersebut nantinya akan dihukum. Hukum dijatuhkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Sanksi PP Nomor 53 Tahun 2010, kami hanya mengikuti," katanya.


Ancaman sanksi terhadap PNS yang tidak tertib masuk pada hari pertama kerja setelah Lebaran 2019 tidak hanya disampaikan oleh Anies. Ancaman sanksi sebelumnya juga disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Ia mengatakan akan menjatuhkan sanksi skors bagi PNS di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang bolos pada hari pertama kerja usai libur Lebaran 2019. Skors diberikan tiga hari terhitung hari ini hingga Rabu (12/6).

Selain itu, Tjahjo menegaskan aturan pemotongan tunjangan kinerja dari Kemenpan RB juga tetap berlaku bagi ASN yang membolos.

"Bagi yang tidak hadir, diberi peringatan resmi secara tertulis, dan diberi tambahan tidak perlu masuk kerja selama tiga hari. Karena dianggap selama dua belas hari masih kurang, diberikan tambahan istirahat tiga hari dengan peringatan tertulis resmi," kata Tjahjo saat berpidato pada Halah Bi Halal Kemendagri di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/6/2019).


RRN/CNNI







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NASIONAL

MORE

MOST POPULAR ARTICLE