KPK Minta Budi Gunawan Lapor Harta Kekayaan Usai Dilantik
ilustrasi. cnn

KPK Minta Budi Gunawan Lapor Harta Kekayaan Usai Dilantik

Sabtu, 10 September 2016|10:56:32 WIB




RADARRIAUNET.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Komisaris Jenderal Budi Gunawan untuk segera menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) usai dilantik menjadi Kepala Badan Intelijen Negara BIN) mengagantikan Letjen (Purn) Sutiyoso.
 
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, penyerahan LHKPN merupakan hal yang wajib diserahkan oleh setiap penyelenggara negara.
 
"Semua penyelenggara negara, baik dilantik atau dimutasi harus menyerahkan LHKPN. Kami imbau semua untuk melapor sesuai ketentuan. Termasuk Budi Gunawan selaku penyelenggara negara," ujar Yuyuk di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (9/9).
 
Yuyuk menuturkan, KPK juga meminta Budi melaporkan kekayaannya dengan jujur. KPK memiliki tim verfikasi untuk menganalisis kekayaan pelapor LHKPN.
 
Selain itu, ia menuturkan, KPK bersedia memberi pendampingan pengisian LHKPN bagi mantan ajudan Presden Megawati Soekarnoputri itu. Ia berkata, petugas Direktorat LHKPN menyediakan bimbingan teknis untuk mengisi LHKPN.
 
"KPK punya tim pendamping pengisian LHKPN. Petugas Direktorat LHKPN akan mendampingi penyelenggara negara yang mengalami kesulitan mengisi LHKPN," ujarnya.
 
Budi terakhir melaporkan LHKPN ke KPK pada 26 Juli 2013 saat menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri. Saat itu, harta Budi tercatat Rp22,65 dan UD$24 ribu.
 
Harta terbesar Budi berasal dari harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan dengan mencapai Rp21,5 miliar. Tanah dan bangunan milik Budi tersebar di sejumlah daerah, seperti di Jakarta, Bandung, dan Jakarta.
 
Berdasarkan catatan, harta Budi mengalami peningkatan yang cukup drastis dibandingkan dengan LHKPN pertama yang dilaporkan ke KPK saat menjadi Kapolda Jambi yaitu senilai Rp 4,6 miliar.
 
Budi dianggap sebagai sosok yang kontroversial. Ia gagal menjabat sebagai Kepala Polri menggantikan Jenderal Sutaraman lantaran ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh KPK. Penetapan tersangka dilatari Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang memberi rapor merah bagi Budi.
 
Sementara itu, sore ini Budi resmi dilantik menjadi Kepala BIN oleh Presiden Joko Widodo. Tidak ada aturan baku terkait masa jabatan Kepala BIN.
 
 
cnn/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NASIONAL

MORE

MOST POPULAR ARTICLE