KPK Periksa Dirut Pertamina soal Jabatan Direktur PLN
Dirut Pertamina Nicke Widyawati. cnni pic

KPK Periksa Dirut Pertamina soal Jabatan Direktur PLN

Senin, 10 Juni 2019|16:33:07 WIB




Jakarta : Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengaku diperiksa soal Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) jabatannya kala di PT PLN oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan tipikor PLTU Riau-1.

Saat keluar dari markas lembaga antirasuah tersebut, Nicke mengatakan pemeriksaannya sama seperti pemeriksaan yang pernah dilakoni sebelumnya.

"Tupoksi sebagai direktur perencanaan," kata Nicke di Gedung KPK, Jakarta, seperti sitat CNN Indonesia, Senin (10/6/2019).

Ia mengatakan dirinya juga ditanya soal Rencana Penyediaan Tenaga Listrik oleh penyidik lembaga antirasuah itu. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.

"Iya (soal RUPTL) enggak banyak berubah. Makasih banyak ya," kata Nicke singkat.


Dalam kasus ini, Nicke dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan pejabat PT PLN (Persero). Nicke pernah menduduki tiga jabatan di perusahaan penyedia setrum negara itu. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Niaga dan Manajemen Risiko PT PLN (Persero), Direktur Perencanaan Korporat PT PLN (persero), dan Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN (Persero).

Dalam kasus ini, Nicke pun diketahui telah dipanggil KPK guna diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali. Saat itu, dipanggil sebagai saksi untuk mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sofyan sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.


Dalam kasus ini, Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dengan terpidana mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham dan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya menduga Sofyan telah menerima uang dari Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.

Sofyan diduga turut membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Kotjo.

"SFB diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," kata Saut di kantornya, Selasa (23/4/2019).


RRN/CNNI







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE