Polisi Sebut Eggi Sudjana Tolak Teken Surat Penahanan
Tersangka kasus makar Eggi Sudjana memenuhi panggilan penyidik polisi di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019. cnni pic

Polisi Sebut Eggi Sudjana Tolak Teken Surat Penahanan

Rabu, 15 Mei 2019|13:57:03 WIB




Jakarta : Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar. Namun Eggi menolak untuk menandatangani surat perintah penahanan dan berita acara penahanan.

"Tersangka tidak mau menandatangani surat perintah penahanan dan berita acara penahanan," ujarnya saat dikonfirmasi seperti sitat CNN Indonesia, Rabu (15/5/2019).

Penahanan terhadap Eggi berdasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2019. Argo mengatakan penahanan tersebut diawali dengan pembacaan surat perintah penahanan oleh penyidik.


Namun karena Eggi enggan menandatangani surat perintah penahanan itu, polisi pun meminta Eggi untuk menandatangani berita acara penolakan penahanan. "Tersangka menandatangani berita acara penolakan tanda tangan surat perintah penahanan dan berita acara penahanan," tutur dia.

Selanjutnya, Argo mengatakan Eggi dimasukkan ke dalam tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya pada Selasa (14/5) pukul 23.00 WIB.

Sebelumnya Eggi mengaku jika dirinya telah ditetapkan sebagai tahanan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan. Menurut Eggi, dia akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Saya insyaallah warga negara yang taat hukum dalam proses ini kerja sama dengan pihak kepolisian yang sekarang sudah menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan," kata Eggi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/5) malam.


Namun Eggi mengaku menolak menandatangani surat penahanan karena alasan penahanan yang dirasa janggal dan status dirinya sebagai pengacara. Eggi mengatakan berdasarkan UU 18 tahun 2003 Pasal 16, advokat tidak dapat dipidana atau digugat baik di dalam ataupun di luar sidang.

Selain itu, menurut Eggi, sebagai seorang advokat dia harus diproses sesuai dengan kode advokat terlebih dahulu. Setelah itu, katanya baru dia bisa diproses lebih lanjut.

"Sudah kirim surat. Harusnya kode etik advokat dulu yang harusnya diproses," kata dia.


RRN/CNNI







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE