Senin, 06 Mei 2019|16:52:32 WIB
PANGKALAN KERINCI : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan Provinsi Riau akhirnya menuntaskan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten, Minggu (5/5/2019) malam di gedung daerah Datuk Laksamana Mangkudiraja.
Rapat pleno berlangsung selama dua hari sejak Sabtu (4/5/2019) dan setiap hari agenda rekapitulasi suara berlangsung hingga malam.
Hari pertama KPU berserta para saksi dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berhasil menyelesaikan 11 dari 12 kecamatan.
Di hari kedua dilanjutkan dengan pembahasan DA1 Pangkalan Kuras yang dinilai sarat dengan persoalan, lantaran beberapa pengadua yang masuk ke Bawaslu atas dugaan kecurangan oleh oknum Panitia Pemilihan Kecamatan di Daerah Pemilihan (Dapil) IV ini.
Persoalan yang paling pelik yakni Dugan pemindahan suara pada Calon Legislatif (Caleg) Partai Gerindra yang dilaporkan Abdul Nasib dan Caleg Partai Golkar yang diadukan Abdul Muzakir.
Setelah KPU, Bawaslu, dan para saksi mencocokan data dari DAA1, DA1, dan C1, didapatkan perolehan suara yang sesunguhnya.
Abdul Nasib meraih suara tertinggi dibanding Caleg Gerindra lainnya di Dapil IV dengan perolehan suara 1.188 diikuti dengan Neno Fitria 776 serta Masirmar 652 dan keempat Sudirman 631.
Alhasil Abdul Nasib yang berhak mendapatkan jatah satu kursi di Dapil Pangkalan Kuras-Pangkalan Lesung.
"Sudah kami rekap tadi saat pleno KPU. Semua data yang ada sama kami sama dengan yang ditampilkan. Artinya hasil pleno PPK Pangkalan Kuras itu salah," beber Abdul Nasib seperti sitat tribunpelalawan.com, Senin (6/5/2019).
Demikian juga dengan Caleg Abdul Muzakir, dimana pada DA1 PPK Pangkalan Kuras dirinya menduduki posisi nomor 3 diantara Caleg Golkar di Dapil IV.
Padahal menurut perhitungannya berdasarkan DAA1 dan C1 dirinyalah yang meraih posisi kedua setelah Baharuddin.
Setelah peserta pleno mencocokan semua data, hasil akhir yang keluar ternyata benar seperti yang disampaikan Abdul Muzakir.
"Kita semua punya dan pegang data, jadi tak bisa dipermainkan oleh oknum siapapun termasuk PPK. Semua data yang kita punya cocok dengan pleno KPU," tandas anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan ini.
Alhasil Caleg Abdul Nasib dan Abdul Muzakir kembali mendapatkan haknya sesuai dengan perolehan suara dan diprediksi kuat melenggang ke DPRD periode 2019-2024.
Ketua KPU Pelalawan, Wan Kardi Wandi menyebutkan pihaknya telah menyanggupi permintaan dari tiga partai politik saat pleno berlangsung, yakni partai Gerindra, Golkar, dan PDI Perjuangan.
Parpol meminta untuk membuka plano setiap TPS dan PPS yang diduga ada pemindahan suara antar Caleg. Setelah itu baru diketahui data yang benar dan dijadikan pedoman.
"Jadi pleno kita ini memperbaiki kesalahan dari pleno PPK Pangkalan Kuras. Semuanya sudah menerima hasilnya," tandas Wan Kardi.
RRN/Tpl