Kamis, 25 April 2019|11:44:46 WIB
Jakarta : Pemilu 2019 kali ini dipersoalkan sebagaian pihak karena dilaksanakan berbarengan antara pileg dan pilpres. Namun jauh sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mempertimbangkan dengan masak-masak.
Berdasarkan putusan Mk yang disitat dari detik.com, Kamis (25/4/2019), Putusan Pemilu serentak itu diketok pada Kamis, 23 Januari 2014. Putusan itu atas permohonan Effendi Gazali. Berikut pertimbangan Pileg dan Pilpres dilakukan dalam satu hari:
1. Pilpres yang diselenggarakan secara serentak dengan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan juga akan mengurangi pemborosan waktu dan mengurangi konflik atau gesekan horizontal di masyarakat.
2. Hak warga negara untuk memilih secara cerdas pada pemilihan umum serentak ini terkait dengan hak warga negara untuk membangun peta check and balances dari pemerintahan presidensial dengan keyakinannya sendiri. Untuk itu, warga negara dapat mempertimbangkan sendiri mengenai penggunaan pilihan untuk memilih anggota DPR dan DPRD yang berasal dari partai yang sama dengan calon presiden dan wakil presiden.
Hanya dengan pemilihan umum serentak warga negara dapat menggunakan haknya untuk memilih secara cerdas dan efisien. Dengan demikian pelaksanaan Pilpres dan Pemilihan Anggota Lembaga Perwakilan yang tidak serentak tidak sejalan dengan prinsip konstitusi yang menghendaki adanya efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan hak warga negara untuk memilih secara cerdas;
3. Dalam penyelenggaraan Pilpres tahun 2004 dan tahun 2009 yang dilakukan setelah pileg, ditemukan fakta politik bahwa untuk mendapat dukungan demi keterpilihan sebagai Presiden, calon Presiden terpaksa harus melakukan negosiasi dan tawar-menawar (bargaining) politik terlebih dahulu dengan partai politik yang berakibat sangat mempengaruhi jalannya roda pemerintahan di kemudian hari.
Negosiasi dan tawar-menawar tersebut pada kenyataannya lebih banyak bersifat taktis dan sesaat daripada bersifat strategis dan jangka panjang, misalnya karena persamaan garis perjuangan partai politik jangka panjang.
Oleh karena itu, Presiden pada faktanya menjadi sangat tergantung pada partai-partai politik yang menurut Mahkamah dapat mereduksi posisi Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan menurut sistem pemerintahan presidensial.
Dalam sidang tersebut, Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Arifin Wibowo, mengkalkulasi jika Pemilu digelar serentak akan menghemat dana sekitar Rp 150 triliun, atau sepersepuluh APBN dan APBD, dan sekitar Rp 120 triliun biaya yang dikeluarkan partai dan pihak lain.
RRN/dtk