KPK Periksa Dua Ajudan Bowo Sidik
Tersangka suap kerja sama distribusi pupuk PT PILOG dengan PT HTK, Bowo Sidik Pangarso, menunaikan hak pilih di TPS 12 Cabang Guntur, Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta. cnni pic

KPK Periksa Dua Ajudan Bowo Sidik

Rabu, 24 April 2019|14:21:21 WIB




Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi terkait dengan kasus suap kerja sama pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia. Mereka adalah ajudan dan tenaga ahli tersangka Anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso, Okta dan Santosa.

"Dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWI [Asty Winasti]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti sitat CNN Indonesia, Rabu (24/4/2019).

Asty adalah Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia diduga memberi suap kepada Bowo Sidik, yang kemudiang uang tersebut dimasukkan dalam amplop untuk kepentingan 'serangan fajar' di Pemilu 2019.


Selain Okta dan Santosa, KPK juga memanggil tiga orang saksi lainnya. Mereka adalah Staf PT Inersia Clara Agustine, Staf Keuangan PT HTK Desi Ardinesti, dan Staf PT HTK Latif. Ketiganya dipanggil untuk tersangka Asty.

Bowo bersama Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti dan Indung, sebelumnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka suap kerja sama distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia Losgistik (PILOG) dengan PT HTK.

Bowo diduga meminta komisi kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah US$2 per metric ton. Ada enam kali penerimaan yang diduga telah terjadi sebelumnya di sejumlah tempat sebesar Rp221 juta dan US$85.130.

KPK mengendus Bowo juga menerima uang di luar kasus dugaan suap kerja sama distribusi pupuk. Tim KPK kemudian menemukan uang sejumlah Rp8 miliar di Kantor PT Inersia, perusahaan milik Bowo.


Pengacara Bowo Sidik, Saut Edward Rajagukguk sempat mengatakan salah satu Menteri menjadi sumber dari 400 ribu amplop yang akan digunakan untuk serangan fajar.

Dalam ke-400 ribu amplop tersebut setidaknya berisi uang berjumlah Rp8 miliar dalam pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu dalam 400 ribu amplop tersebut.

"Yang memenuhi Rp8 miliar yang ada di amplop sudah. Dari salah satu menteri di kabinet ini," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/4).


RRN/CNNI







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE